| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM-57/M.4.14/Enz.2/12/2025
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
ARI WIBOWO alias TAMBIK bin JUMALI
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Palembang
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
26 tahun/ 28 Mei 1999
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sangkalan RT.003 RW.002 Kelurahan Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo (alamat KTP)
Dusun Suruhan RT.048 RW.021 Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo (alamat tinggal)
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Ditahan tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 02 November 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
|
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan tanggal 03 November 2025 sampai dengan tanggal 12 Desember 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 30 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Wates
|
III. DAKWAAN:
KESATU
------------Bahwa Terdakwa ARI WIBOWO alias TAMBIK bin JUMALI pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi SUPRIYONO alias WEL bin LADIJO yang beralamat di Dusun Kemiri, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa membeli minuman beralkohol melalui Tiktok Shop dari akun penjual bernama “Tirta Soda Shop” dan “Tukad Soda09”, yang dikemas dalam botol bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dan pada botol lainnya bertuliskan “Arak Bali arak api premium quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali”, serta pada kemasan tersebut tidak tercantum tanggal kadaluwarsa, jangka waktu penggunaan, manfaat, label ukuran, kandungan berat bersih (netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, maupun informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang lain dengan cara COD (Cash on Delivery) di tempat yang disepakati sebelumnya, salah satunya kepada saksi SUPRIYONO alias WEL bin LADIJO pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB di rumah saksi SUPRIYONO alias WEL bin LADIJO yang beralamat di Dusun Kemiri, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, sebanyak 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis arak dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB, saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Kulon Progo, melakukan penggeledahan di tempat kerja terdakwa di Dyobilliard yang beralamat di Jalan Tunjungan, Area Sawah, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, dan menemukan 5 (lima) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” serta 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Arak Bali arak api premium quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali” yang dibungkus dalam tas plastik warna hitam putih dan disimpan di dekat bak sampah area parkir Dyobilliard.
- Bahwa saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. kemudian melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa yang beralamat di Dusun Suruhan RT.048 RW.021 Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, dan ditemukan 20 (dua puluh) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” serta 23 (dua puluh tiga) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Arak Bali arak api premium quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali” yang disimpan oleh terdakwa di dalam lemari.
- Bahwa terdakwa mengakui bahwa seluruh minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali kepada orang lain, serta menerangkan bahwa masih terdapat paket minuman beralkohol lain yang dipesan Terdakwa melalui TikTok Shop dengan sistem COD dan belum diambil di kantor J&T Cargo.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 12.05 WIB saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. melakukan pemeriksaan di kantor J&T Cargo yang beralamat di Jalan Pahlawan, Dusun Sanggrahan Lor, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, dan menemukan paket-paket yang ditujukan kepada Terdakwa berisi:
- 26 (dua puluh enam) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dengan nomor resi 570134250537;
- 26 (dua puluh enam) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dengan nomor resi 570134250537002;
- 26 (dua puluh enam) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dengan nomor resi 570134877202;
- 26 (dua puluh enam) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dengan nomor resi 570134877202002; dan
- 26 (dua puluh enam) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dengan nomor resi 570134862639.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.13.25.0004 tanggal 17 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) botol plastik yang berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” diperoleh Kesimpulan: “Positif mengandung Ethanol sebesar 32,92%”.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.13.25.0003 tanggal 17 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) botol plastik yang berisi cairan warna bening bertuliskan “Arak Bali arak api premium quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali” diperoleh Kesimpulan: “Positif mengandung Ethanol sebesar 33,28%”.
- Bahwa minuman beralkohol berwarna bening yang dikemas menggunakan botol plastik bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dan botol plastik bertuliskan “Arak Bali arak api premium quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali” tersebut belum didaftarkan serta belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga tidak terjamin keamanan pangannya.
- Bahwa bahaya yang bisa timbul pada orang yang meminum minuman yang mengandung Kadar Ethanol dengan rentang 20% sampai 55% yang termasuk Golongan C adalah dapat membahayakan nyawa manusia apabila dikonsumsi secara berlebihan atau rutin.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.----------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa ARI WIBOWO alias TAMBIK bin JUMALI pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi SUPRIYONO alias WEL bin LADIJO yang beralamat di Dusun Kemiri, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa membeli minuman beralkohol melalui Tiktok Shop dari akun penjual bernama “Tirta Soda Shop” dan “Tukad Soda09”, yang dikemas dalam botol bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dan pada botol lainnya bertuliskan “Arak Bali arak api premium quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali”, serta pada kemasan tersebut tidak tercantum tanggal kadaluwarsa, jangka waktu penggunaan, manfaat, label ukuran, kandungan berat bersih (netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, maupun informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang lain dengan cara COD (Cash on Delivery) di tempat yang disepakati sebelumnya, salah satunya kepada saksi SUPRIYONO alias WEL bin LADIJO pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB di rumah saksi SUPRIYONO alias WEL bin LADIJO yang beralamat di Dusun Kemiri, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, sebanyak 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis arak dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB, saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Kulon Progo, melakukan penggeledahan di tempat kerja terdakwa di Dyobilliard yang beralamat di Jalan Tunjungan, Area Sawah, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, dan menemukan 5 (lima) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” serta 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Arak Bali arak api premium quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali” yang dibungkus dalam tas plastik warna hitam putih dan disimpan di dekat bak sampah area parkir Dyobilliard.
- Bahwa saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. kemudian melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa yang beralamat di Dusun Suruhan RT.048 RW.021 Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, dan ditemukan 20 (dua puluh) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” serta 23 (dua puluh tiga) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Arak Bali arak api premium quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali” yang disimpan oleh terdakwa di dalam lemari.
- Bahwa terdakwa mengakui bahwa seluruh minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali kepada orang lain, serta menerangkan bahwa masih terdapat paket minuman beralkohol lain yang dipesan Terdakwa melalui TikTok Shop dengan sistem COD dan belum diambil di kantor J&T Cargo.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 12.05 WIB saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. melakukan pemeriksaan di kantor J&T Cargo yang beralamat di Jalan Pahlawan, Dusun Sanggrahan Lor, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, dan menemukan paket-paket yang ditujukan kepada Terdakwa berisi:
- 26 (dua puluh enam) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dengan nomor resi 570134250537;
- 26 (dua puluh enam) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dengan nomor resi 570134250537002;
- 26 (dua puluh enam) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dengan nomor resi 570134877202;
- 26 (dua puluh enam) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dengan nomor resi 570134877202002; dan
- 26 (dua puluh enam) botol plastik berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dengan nomor resi 570134862639.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.13.25.0004 tanggal 17 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) botol plastik yang berisi cairan warna bening bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” diperoleh Kesimpulan: “Positif mengandung Ethanol sebesar 32,92%”.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.13.25.0003 tanggal 17 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) botol plastik yang berisi cairan warna bening bertuliskan “Arak Bali arak api premium quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali” diperoleh Kesimpulan: “Positif mengandung Ethanol sebesar 33,28%”.
- Bahwa minuman beralkohol berwarna bening yang dikemas menggunakan botol plastik bertuliskan “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit made in Karangasem” dan botol plastik bertuliskan “Arak Bali arak api premium quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali” tersebut belum didaftarkan serta belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga tidak terjamin keamanan pangannya.
- Bahwa bahaya yang bisa timbul pada orang yang meminum minuman yang mengandung Kadar Ethanol dengan rentang 20% sampai 55% yang termasuk Golongan C adalah dapat membahayakan nyawa manusia apabila dikonsumsi secara berlebihan atau rutin.
- Bahwa informasi mengenai sifat bahaya atau risiko kesehatan akibat mengonsumsi minuman beralkohol berwarna bening yang dikemas dalam botol plastik berlabel “Tirta Soda Bali Traditional Rice Spirit Made in Karangasem” maupun “Arak Bali Arak Api Premium Quality, kadar alkohol 40%, Karangasem Bali” tidak dicantumkan pada kemasan dan tidak diberitahukan oleh Terdakwa kepada saksi SUPRIYONO alias WEL bin LADIJO selaku pembeli maupun kepada pembeli lainnya.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Wates, 15 Desember 2025
Penuntut Umum
RENNY ARIYANI, SH.
Jaksa Muda Nip. 19880113 201012 2 001
|
|