Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Wat PT. BPR Nusamba Temon 1.Riyanti Lestari
2.Parino
3.Adi Winarso
4.Tukini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Temon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Riyanti Lestari
2Parino
3Adi Winarso
4Tukini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.670.933,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar total kewajiban sejumlah

Rp. 46.670.933,- (empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.

  1. Menghukum para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 02483 atas nama Adi Winarso dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit para Tergugat kepada penggugat.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak