Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Wat Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates 1.Sudarti
2.Sunardi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sudarti
2Sunardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 257.751.314,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 257.751.314,-(Dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus empat belas rupiah) dengan rincian Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sebagai pokok pinjaman dan Rp 48.163.813,- (Empat puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tiga belas rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 9.587.501,-  (Sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus satu rupiah) sebagai denda;
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 05064/Desa Bendungan dengan luas tanah 447 m2 atas nama Sudarti terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Sawah Somodirejo

Timur             : Jalan Desa

Selatan          : Sawah Ngadirin

Barat             : Sawah Nur Yahudin

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak