Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
SUNARDI alias NARDEK bin DIYO KROMO SUWIRYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B1370/M.4.14.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI alias NARDEK bin DIYO KROMO SUWIRYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa SUNARDI Alias NARDEK Bin DIYO KROMO SUWIRYO pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jatimulyo TR I/239 A Rt 002 Rw 001, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 00.00 wib saksi WISNU WIDIYANTORO alias INUK bin WIDODO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  main kerumah Terdakwa di Jatimulyo TR I/239 A Rt 002 Rw 001, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta untuk meminum minuman keras, kemudian sekira jam 00.30 wib saksi WISNU WIDIYANTORO alias INUK bin WIDODO bertanya kepada Terdakwa mengenai ketersediaan 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan symbol y yang dikuasai oleh terdakwa dikarenakan sebelumnya saksi mendapatkan pil tersebut dari Terdakwa dengan membeli. Selanjutnya Terdakwa mengambil 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y tersebut dari dalam saku jaket Shopee milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan kepada saksi WISNU sejumlah pil yang dimaksud dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),  namun dikarenakan saksi WISNU WIDIYANTORO belum memiliki uang maka belum ada pembayaran kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 02.00 wib datang saksi I GEDE WIRADANA, saksi HERU TRIYATNA dan beberapa Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi WISNU WIDIYANTORO dengan disaksikan oleh saksi WIDODO selaku Ketua RT wilayah setempat. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rumah Terdakwa  diantaranya berupa 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 4 (empat) plastik klip warna bening dengan perincian 3 (tiga) plastik klip warna bening masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) plastik klip warna bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan symbol Y, 100 (seratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening dengan perincian masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk Gabrielle, 1 (satu) buah jaket Shopee Food warna oranye, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah tas plastik warna hitam, 5 (lima) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) bendel plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, 1 (satu) buah toples  warna putih yang digunakan untuk menyimpan pil dengan symbol y tersebut, 1 (satu) buah handphone merk Realme 6 Pro warna biru dengan nomor WA 089674537000 yang digunakan Terdakwa, dan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya barang bukti tersebut beserta Terdakwa, saksi WISNU WIDIYANTORO dibawa ke kantor polisi setempat untuk diamankan. Selain itu, pada saat ditanyakan kepada Terdakwa dan saksi WISNU WIDIYANTORO terkait barang bukti pil tersebut diakui adalah milik mereka dan Terdakwa juga mengakui mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari saksi SINGGIH BUDI ANTORO alias GEMBENG Bin GIWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) ;
  • Bahwa Terdakwa telah memesan kepada saksi SINGGIH BUDI ANTORO sebanyak 4 (empat) kali masing-masing setiap pembelian sebanyak 1 (satu) toples berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Pembelian pertama pada bulan Desember 2024, pembelian kedua dan ketiga sekira bulan Januari 2025 dua kali, dan pembelian keempat pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 02.30 wib di pinggir Dusun Jatimulyo Rt.002 Rw.001, Kelurahan Kricak, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan pembayaran 2 tahap yakni tahap pertama Terdakwa mengirimkan ke rekening BCA saksi SINGGIH BUDI ANTORO sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 dan pembayaran kedua secara cash/tunai yang diserahkan kepada saksi SINGGIH pada saat bertemu COD pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya dan mengemas kembali pil-pil tersebut kedalam plastic klip kecil bening yang berisi 10 (sepuluh) butir setiap bungkusnya dengan tujuan menjual/mengedarkan sediaan farmasi tersebut kepada orang lain. Beberapa orang diantaranya kepada sdr.RISKI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 15.00 wib sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kepada sdr.ILHAM pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 18.30 wib sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kepada sdr.RIVAN sebanyak dua kali yakni pertama sekira Januari 2025 sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kedua pada tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 18.00 wib sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan kepada saksi WISNU WIDIANTORO sebanyak tiga kali yakni pertama dan kedua sekira bulan Januari 2025 sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) atau 100 (seratus) butir seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan penjualan yang ketiga pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025  sekira jam 00.30 wib di rumah Terdakwa sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 695/NOF/2025 tanggal 03 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”  yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut TERDAKWA tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh TERDAKWA dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

 

------------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa SUNARDI Alias NARDEK Bin DIYO KROMO SUWIRYO pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jatimulyo TR I/239 A Rt 002 Rw 001, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates,tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 00.00 wib saksi WISNU WIDIYANTORO alias INUK bin WIDODO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  main kerumah Terdakwa di Jatimulyo TR I/239 A Rt 002 Rw 001, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta untuk meminum minuman keras, kemudian sekira jam 00.30 wib saksi WISNU WIDIYANTORO alias INUK bin WIDODO bertanya kepada Terdakwa mengenai ketersediaan 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan symbol y yang dikuasai oleh terdakwa dikarenakan sebelumnya saksi mendapatkan pil tersebut dari Terdakwa dengan membeli. Selanjutnya Terdakwa mengambil 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y tersebut dari dalam saku jaket Shopee milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan kepada saksi WISNU sejumlah pil yang dimaksud dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),  namun dikarenakan saksi WISNU WIDIYANTORO belum memiliki uang maka belum ada pembayaran kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025  sekitar pukul 02.00 wib saksi I GEDE WIRADANA, saksi HERU TRIYATNA dan beberapa Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo mendatangi rumah Terdakwa di Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta karena mendapatkan informasi dari Saksi SINGGIH BUDI ANTORO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang sebelumnya telah berhasil dilakukan penangkapan atas kepemilikan pil tanpa ijin dan di ketahui bahwa saksi SINGGIH mengedarkan pil tersebut kepada Terdakwa.  Sesampainya di rumah terdakwa dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi WIDODO selaku Ketua RT wilayah setempat dan ditemukan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 4 (empat) plastik klip warna bening dengan perincian 3 (tiga) plastik klip warna bening masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) plastik klip warna bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan symbol Y, 100 (seratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening dengan perincian masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk Gabrielle, 1 (satu) buah jaket Shopee Food warna oranye, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah tas plastik warna hitam, 5 (lima) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) bendel plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, 1 (satu) buah toples  warna putih yang digunakan untuk menyimpan pil dengan symbol y tersebut, 1 (satu) buah handphone merk Realme 6 Pro warna biru dengan nomor WA 089674537000 yang digunakan Terdakwa, dan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya barang bukti tersebut beserta Terdakwa, saksi WISNU WIDIYANTORO dibawa ke kantor polisi setempat untuk diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 695/NOF/2025 tanggal 03 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”  yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya