Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Wat 1.DIAN YUNITA, S.H.
2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
1.IRWAN SUDIRMAN Als IRWAN Bin IDRIS (Alm)
2.GIYARTO Als YANTO Bin WALIDI WERNAN (Alm)
3.TATANG SUPRIYATNA Als TATANG Bin R.MAMAN (Alm)
4.AHMAD DEKAN alias SI JEC bin AHMAD HUSAENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1803/M.4.14.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN YUNITA, S.H.
2ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SUDIRMAN Als IRWAN Bin IDRIS (Alm)[Penahanan]
2GIYARTO Als YANTO Bin WALIDI WERNAN (Alm)[Penahanan]
3TATANG SUPRIYATNA Als TATANG Bin R.MAMAN (Alm)[Penahanan]
4AHMAD DEKAN alias SI JEC bin AHMAD HUSAENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I IRWAN SUDIRMAN Als IRWAN Bin IDRIS baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO Bin (Alm) ARJO WALIDI WERNAN, Terdakwa III TATANG SUPRIYATNA Als TATANG Bin R. MAMAN, dan Terdakwa IV AMAT DEKAN Als SI JEC Bin (Alm) AHMAD HUSAENI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi HAYU AVANG DARMAWAN yang beralamat di Pedukuhan Kaliwangan Lor Rt.020/Rw.007, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

Pihak Dipublikasikan Ya