Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.S/2024/PN Wat | Tata Hendrata, S. H. | RACHA ANDIKA Alias KEMBUNG Bin JONI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.S/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2068/M.4.14/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-30 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM-35/M.4.14/Eku.2/07/2024
Nama lengkap : RACHA ANDIKA alias KEMBUNG bin JONI Tempat lahir : Kulon Progo Umur / tanggal lahir : 29 Tahun / 09 Juni 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Pripih, RT. 058 RW. 017, Kal. Hargomulyo, Kap. Kokap, Kabupaten Kulon Progo A g a m a : Islam Pekerjaan : Belum / tidak bekerja
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Bahwa ia Terdakwa RACHA ANDIKA alias KEMBUNG bin JONI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pripih, RT. 058 RW. 017, Kal. Hargomulyo, Kap. Kokap, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Wates, 10 Juli 2024 Penuntut Umum
Tata Hendrata, S.H. Jaksa Pratama NIP. 19910620 201403 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |