Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Wat 1.ANANG SETIAWAN, S.H.
2.TATA HENDRATA, S.H.
HAMID RAHMAWAN Bin PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN, S.H.
2TATA HENDRATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMID RAHMAWAN Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa HAMID RAHMAWAN Bin PURWANTO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) bersama-sama dengan sdr.SIGIT SANTOSO Alias MUNYUK dan sdr.ANGGA DWI PRAKOSO Alias KIRUN (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Kulon Progo dengan nomor register:DPO/6/III/RES.1.6/2024/Reskrim dan DPO/7/III/RES.1.6/2024/Reskrim) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Raya Brosot-Cangaan, Ngrowo, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa HAMID RAHMAWAN Bin PURWANTO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) bersama-sama dengan sdr.SIGIT SANTOSO Alias MUNYUK dan sdr.ANGGA DWI PRAKOSO Alias KIRUN (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Kulon Progo dengan nomor register:DPO/6/III/RES.1.6/2024/Reskrim dan DPO/7/III/RES.1.6/2024/Reskrim) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret 2024 bertempat di Jalan raya Brosot-Cangaan, Ngrowo, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja mengancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Pihak Dipublikasikan Ya