Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SAKIJEM telah meninggal dunia pada Sabtu tanggal 17 Juli 1993 di Padukuhan Kepuh Kidul, RT.015/RW.008, Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SAKIJEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|