Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.ARIE KUSUMAWATI, S.H.
2.VERDIANA ANGGUN MUSTIKA, SH
DWI SUPRIYANTO alias DUWEK bin BAMBANG SUWARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE KUSUMAWATI, S.H.
2VERDIANA ANGGUN MUSTIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SUPRIYANTO alias DUWEK bin BAMBANG SUWARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DWI SUPRIYANTO Alias DUWEK Bin BAMBANG SUWARTONO, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Depan SMA N 1 Girimulyo, Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”,

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DWI SUPRIYANTO Alias DUWEK Bin BAMBANG SUWARTONO, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Depan SMA N 1 Girimulyo, Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras”,

Pihak Dipublikasikan Ya