Petitum |
- Bahwa orang tua Pemohon bernama MARTO IRONO dan DALIYEM yang telah melangsungkan perkawinan;
- Bahwa dari perkawinan orang tua Pemohon MARTO IRONO menikah dengan DALIYEM dan mempunyai 3(tiga) orang anak yang bernama;
- WAGIYAH, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
- RAJINAH, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo, tidak diketahui keberadaannya;
- SUNARTO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo;
- Bahwa ibu kandung Pemohon yaitu DALIYEM berkewarganegaraan Indonesia;
- Bahwa ibu kandung Pemohon yaitu DALIYEM telah meninggal dunia Pada Hari Kamis tanggal 01 Juni 2006 di Pedukuhan Bandung, RT.025 RW.009, Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan Bandung, RT.025 RW.009, Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Bahwa oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian ibu kandung Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga almarhumah DALIYEM belum dibuatkan Akta Kematian;
- Bahwa Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama almarhumah DALIYEM untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akta kematian tersebut;
- Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Wates;
|