Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SYAFRUDIN Als UDIN Als ULEM Bin WINARNO, pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di GOR Guwosari yang beralamat di Jalan Guwosari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul, Prov. D.I.Yogyakarta mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO (berkas perkara terpisah) agar datang ke rumah Anak Saksi, sesampainya Terdakwa di rumah Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO di Dsn. Balong, Ds. Banjarsari, Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO mengatakan:
Anak Saksi Lukas : “aku nemu emas nang ngisor omah” (saya menemukan emas
dibawah rumah).
Terdakwa : “ning tenan kui nemu tenan?” (Tetapi benar ini nemu?).
Anak Saksi Lukas : “ho’o iki nemu tenan, jajal aku golek e bakul ju sik isik bukak” (iya
benar, coba saya dicarikan penjual yang masih buka).
Terdakwa : “nek yahene iki golek nandi, jajal tak golekke nang google” (kalua
jam segini mau cari Dimana, coba saya carikan di google).
- Selanjutnya Terdakwa tanpa berusaha mencari tahu kepemilikan emas 50gram tersebut langsung bersedia mencarikan penjual perhiasan emas di google chrome dan menemukan penjual perhiasan emas kemudian Terdakwa langsung menghubungi kontak tersebut selanjutnya sepakat untuk COD di GOR Guwosari yang beralamat di Jalan Guwosari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul, untuk kemudian Terdakwa Bersama Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO dengan menggunakan sepeda motor Honda VARIO warna hitam dengan nomor Polisi AB 3236 OP pergi ke GOR Guwosari Bantul dan sekira pukul 23.00 wib sampai ditempat yang disepakati dan bertemu pembeli untuk melakukan transaksi jual beli tanpa kelengkapan surat-surat emas tersebut dengan harga sebesar Rp 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan foto KTP terdakwa, kemudian pembeli emas melakukan pembayaran dengan cara mentransfer dengan nama ANDI PRATAMA ke rekening Terdakwa dengan nama PARTINI sebanyak Rp 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), secara diam-diam oleh Terdakwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hasil penjualan emas 50gram ditransfer ke rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 085141654419 selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO apabila emas 50gram tersebut laku terjual sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana seharusnya harga emas 50gram tanpa dilengkapi surat seharga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), untuk selanjutnya Terdakwa bersama Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO pergi ke counter “MARKET DIGITAL CELL” yang berada di Jambu, Donotirto, Kretek, Bantul untuk mencairkan seluruh uang hasil penjualan emas tersebut dengan cara Terdakwa mentransfer melalui aplikasi BRImo ke rekening pemilik counter yaitu saksi SARIFAH NUR LAILY dengan nomor rekening BRI 664101006657506 sebanyak Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya oleh pemilik counter saksi SARIFAH NUR LAILY menyerahkan uang Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Oleh karena membantu menjualkan emas tersebut, Terdakwa mendapatkan imbalan dari Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa membohongi Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO dengan mengatakan apabila emas yang dijual kemarin merupakan imitasi dan disuruh untuk mengembalikan uang hasil penjualan, kemudian sekira pukul 17.01 Wib Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO mentransfer terdakwa ke rekening atas nama PARTINI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sekira pukul 17.02 Wib Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO mentransfer terdakwa ke rekening atas nama PARTINI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sekira pukul 17.03 Wib Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO mentransfer terdakwa ke rekening atas nama PARTINI sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kalirejo Selatan Rt.063 Rw.031, Kal. Pegerharjo, Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan masih di bulan Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Golden Karaoke Bantul Anak Saksi LUKAS ARDI HARTONO menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa emas tersebut dijual tidak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan kepemilikan emas dan dengan harga murah dan dibawah dengan harga pasar;
- Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang online sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk membeli Handphone Samsung A55 seharga Rp. 5.999.000,- (lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), untuk membayar angsuran sepeda motor terdakwa bulan Desember 2024 sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), untuk membayar angsuran sepeda motor terdakwa bulan Januari 2025 sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), untuk membeli ban motor sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), untuk membeli helm warna abu-abu merk Cargloss sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), membeli baju, untuk makan, mabuk, karaoke dan memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya hingga hanya tersisa uang sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat 1 KUHP. ------ |