| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 203/Pid.B/2025/PN Wat | 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H. 2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H |
TUGIYATMI Binti NOTO SUWARNO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 203/Pid.B/2025/PN Wat | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4606/M.4.14.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa Tugiyatmi binti Noto Suwarno pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di halaman Gedung Paud Bina Cendekia dengan Alamat Pad. Bonosoro, RT 045 RW 000, Kal. Jatirejo, Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------- ------ Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus sekira pukul 19.20 WIB terdakwa yang bertugas sebagai penerima tamu dalam acara tirakatan memperingati hari Kemerdekaan, berjabat tangan dengan salah seorang tamu yang datang pada saat itu yaitu saksi Heli Kartini dan juga dengan dengan anak saksi Fika Dewi Garnis dan sambil berjabat tangan terdakwa tiba-tiba mengeluh kepada saksi Heli Kartini jika genggaman tangan saksi terasa kuat sekali; Bahwa masih dalam posisi berjabat tangan dengan saksi, kemudian terdakwa tiba-tiba memukul saksi Heli Kartini menggunakan tangan kiri dengan posisi telapak tangan terbuka dimana pemukulan yang pertama mengenai bagian kepala atau muka tepatnya di bagian pipi sebelah kiri bawah mata kemudian setelah itu terdakwa kembali memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kiri posisi telapak tangan terbuka namun berhasil ditangkis oleh anak saksi yaitu Fika Dewi Garnis sehingga tidak mengenai saksi Heli Kartini ; Bahwa kemudian saksi Heli Kartini duduk dan yang dirasakan oleh saksi pada saat itu adalah perih di bagian bawah mata sebelah kiri sehingga saksi mencoba bersandar pada tiang penyangga dan sempat berdiri pada saat menyanyikan lagu Indonesia Raya namun pada saat Lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyayikan tiba-tiba saksi Heli Kartini tidak sadarkan diri dari posisi duduk jatuh kearah Saksi Suryatini kemudian saksi Heli Kartini dalam posisi pingsan dibopong oleh suaminya yaitu saksi Wakiran dengan dibantu oleh beberapa warga untuk dibawa masuk kedalam Gedung Paud Bina Cendekia dan didudukkan di lantai yang beralaskan karpet dengan posisi duduk sambil kaki diluruskan dan pada bagian punggung ditahan, sedangkan beberapa warga yang merupakan Ibu-Ibu membalurkan Minyak kayu putih pada bagian kaki dan perut saksi Heli Kartini lalu sekira 10 (sepuluh) Menit kemudian saksi Heli Kartini sempat siuman dan membuka mata namun kembali pingsan, kemudian warga menghubungi layanan Ambulance PMI Kab. Kulonprogo, dan kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian Ambulance PMI tersebut tiba di Paud Bina Cendekia kemudian saksi Heli Kartini dibawa masuk ke dalam Mobil Ambulance tersebut dengan menggunakan Field Bed oleh 4 (empat) orang petugas Medis PMI Kab. Kulonprogo dengan didampingi anak saksi yaitu Fika Dewi Garnis menuju Rumah Sakit Pura Raharja,kemudian keesokan harinya pada saat di rumah Saksi Heli Kartini masih mengalami pusing, mual dan muntah persis seperti yang Saksi alami dulu pada saat gegar otak akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2003, selanjutnya Saksi Heli Kartini dibawa berobat kembali oleh suami Saksi yaitu saksi Wakiran di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Gamping untuk memastikan kondisinya, kemudian setelah melalui serangkaian pemeriksaan pada saat itu pihak Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Gamping menyarankan untuk dirawat inap, namun karena terkendala biaya sehinga dibawa pulang terlebih dahulu hingga diperbolehkan rawat jalan, lalu ssetelah beberapa hari di rumah ternyata tidak juga kondisinya membaik, sehingga kemudian dibawa kembali berobat ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Gamping dan saat itu langsung diminta dokter untuk rawat inap, dan setelah melakukan perawatan selama lebih kurang 5 (lima) hari Saksi Heli Kartini diperbolehkan untuk pulang, dan dari keterangan dokter Rumah Sakit PKU Gamping menerangkan bahwa Saksi Heli Kartini mengalami pembengkakan kembali pada bagian kepala belakang telinga sebelah kiri; Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 004/RSPR/S.Ket/IX/2025, tanggal 12 September 2025 dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya luka robek atau luka memardan berdasarkan Visum Et Repertum Sementara Nomor 2077/KS.14.8/IX/2025, tanggal 18 September 2025 dengan Kesimpulan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh pasien akan tetapi dari hasil pemeriksaan head ct scan pasien atas nama Heli Kartini didapatkan kesan adanya gambaran oedem cerebri (pembengkakan otak) selain itu menurut keterangan ahli, dr. Tiffany benturan akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dapat memicu kambuhnya penyakit pembengkakan otak yang diderita saksi Heli Kartini; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, aktivitas saksi sempat terganggu dimana saksi hanya bisa berbaring di tempat tidur karena apabila saksi Heli Kartini bangun atau berdiri saksi merasa pusing, mual dan muntah sehingga sempat menutup usaha warung soto milik saksi; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
