Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama DULJAPAR telah meninggal dunia pada Hari Sabtu tanggal 15 Maret 1980 di Pedukuhan Tambak, RT.012 RW.006, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DULJAPAR tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|