Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO bersama-sama dengan Saksi ALIF SETIAWAN Bin MARGONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Sdr. ABDUL ROJAK, dan Sdr. KUSDIYANTO (keduanya dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Padukuhan Jombokan, RT. 038/RW. 019, Kalurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mendatangi terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Wojo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan mengajak terdakwa untuk mencari sasaran motor. Kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menghubungi saksi ALIF melalui telefon dan meminta saksi ALIF (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) agar datang ke rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.15 WIB, saksi ALIF sampai di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa DESTARIA, saksi ALIF, dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) bersama-sama pergi menjemput Sdr. KUSDIYANTO (DPO) yang rumahnya beralamat di daerah Kabupaten Kulon Progo dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, dimana terdakwa DESTARIA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol AB 3685 XY, sedangkan saksi ALIF dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol AB 6229 OK.
- Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa DESTARIA, saksi ALIF, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) sampai di wilayah Padukuhan Jombokan, Kalurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo tepatnya di depan sebuah rumah kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menyuruh untuk berhenti setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC milik saksi RIYADI yang terparkir di teras rumah saksi RIYADI yang dikelilingi tembok setinggi 50cm, kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) langsung turun dari sepeda motor dan menuju teras rumah saksi RIYADI kemudian menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC sementara terdakwa DESTARIA, saksi ALIF, dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) mengawasi Sdr. ABDUL ROJAK (DPO).
- Bahwa setelah Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) berhasil menyalakan mesin motor selanjutnya Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC milik saksi RIYADI tersebut dan pergi bersama dengan terdakwa DESTARIA, saksi ALIF, dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) menuju wilayah Kokap untuk kembali mengambil sepeda motor merk Honda Astrea yang terparkir didepan rumah di wilayah Kokap.
- Bahwa selanjutnya terdakwa DESTARIA, saksi ALIF, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Wojo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan menyimpan motor yang telah terdakwa ambil di rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mendatangi rumah terdakwa kemudian menghubungi saksi ALIF dan menyampaikan bahwa sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh terdakwa DESTARIA bersama-sama dengan saksi ALIF, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) tersebut telah dibeli oleh Sdr. HERU.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Sdr. HERU datang dan memberi uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun oleh Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) diminta sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa hanya menerima pembagian hasil sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Pada saat itu saksi ALIF juga diberi uang hasil penjualan sepeda motor oleh Sdr ABDUL ROJAK (DPO) sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor merek Honda Tipe Astrea tersebut untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa DESTARIA bersama-sama dengan saksi ALIF, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC milik saksi RIYADI tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi RIYADI selaku pemilik motor.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa DESTARIA bersama-sama dengan saksi ALIF, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) tersebut mengakibatkan kerugian materiil bagi saksi RIYADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. ---------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO yang beralamat di Padukuhan Wojo, RT. 005/RW. -, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “barangsiapa menarik keuntungan dari hasil barang sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mendatangi terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Wojo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan mengajak terdakwa untuk mencari sasaran motor. Kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menghubungi saksi ALIF melalui telefon dan meminta saksi ALIF (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) agar datang ke rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.15 WIB, saksi sampai di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa DESTARIA, saksi ALIF, dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) bersama-sama pergi menjemput Sdr. KUSDIYANTO (DPO) yang rumahnya beralamat di daerah Kabupaten Kulon Progo dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, dimana terdakwa DESTARIA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol AB 3685 XY, sedangkan saksi ALIF dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol AB 6229 OK.
- Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa DESTARIA, saksi ALIF, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) sampai di wilayah Padukuhan Jombokan, Kalurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo tepatnya di depan sebuah rumah kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menyuruh untuk berhenti setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC milik saksi RIYADI yang terparkir di teras rumah saksi RIYADI yang dikelilingi tembok setinggi 50cm, kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) langsung turun dari sepeda motor dan menuju teras rumah saksi RIYADI kemudian menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC sementara terdakwa DESTARIA, saksi ALIF, dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) mengawasi Sdr. ABDUL ROJAK (DPO).
- Bahwa setelah Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) berhasil menyalakan mesin motor selanjutnya Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC milik saksi RIYADI tersebut dan pergi bersama dengan terdakwa DESTARIA, saksi ALIF, dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) menuju wilayah Kokap untuk kembali mengambil sepeda motor merk Honda Astrea yang terparkir didepan rumah di wilayah Kokap.
- Bahwa selanjutnya terdakwa DESTARIA, saksi ALIF, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Wojo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan menyimpan motor yang telah terdakwa ambil di rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mendatangi rumah terdakwa kemudian menghubungi saksi ALIF dan menyampaikan bahwa sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh terdakwa DESTARIA bersama-sama dengan saksi ALIF, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) tersebut telah dibeli oleh Sdr. HERU.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Sdr. HERU datang dan memberi uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun oleh Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) diminta sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa hanya menerima pembagian hasil sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Pada saat itu saksi ALIF juga diberi uang hasil penjualan sepeda motor oleh Sdr ABDUL ROJAK (DPO) sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor merek Honda Tipe Astrea yang sebelumnya terdakwa ambil tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi RIYADI tersebut untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa seharusnya secara patut bisa menduga bahwa uang sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. HERU kepada terdakwa DESTARIA merupakan sesuatu yang diperoleh dari hasil kejahatan.
---------- Perbuatan terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 2 KUHPidana. --------------- |