| Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa RISKY AGUNG PRASETYO Alias RISKY Bin Alm. SUPRAYITNO pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Kandang Kambing peternakan Loka Jaya Farm yang beralamat di Gamol, Kel. Balecatur, Kec. Gamping, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa diminta oleh Saksi MUHAMMAD SATRIYA Als. PEYEK untuk mencarikan sediaan farmasi berupa pil dengan symbol huruf “Y” sebanyak 100 (Seratus) butir. Terdakwa selanjutnya menghubungi Saksi SUGENG MAULANA SAYID Als. SUGENG melalui pesan WhatsApp (WA) untuk memesan sediaan farmasi berupa pil dengan symbol huruf “Y” sebanyak 100 (Seratus) butir tersebut yang kemudian dibalas oleh Saksi SUGENG MAULANA SAYID Als. SUGENG sehari sesudahnya yaitu pada hari Selasa tanggal 16 September 2025. Saksi SUGENG MAULANA SAYID Als. SUGENG menyampaikan hanya memiliki 50 (lima puluh) butir pil dengan symbol huruf “Y” yang disetujui oleh Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 September 2025 pukul 11.16 WIB Saksi MUHAMMAD SATRIYA Als. PEYEK mentransfer uang sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ke rekening DANA Terdakwa sebagai pembayaran dari pembelian 50 (lima puluh) butir pil dengan symbol huruf “Y” yang kemudian sekira pukul 11.19 WIB uang tersebut ditransfer seluruhnya ke rekening DANA Saksi SUGENG MAULANA SAYID Als. SUGENG oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi SUGENG MAULANA SAYID Als. SUGENG di depan Kandang Kambing peternakan Loka Jaya Farm yang beralamat di Gamol, Kel. Balecatur, Kec. Gamping, Kab. Sleman. Kemudian Saksi SUGENG MAULANA SAYID Als. SUGENG menyerahkan 50 (lima puluh) butir pil dengan symbol huruf “Y” pesanan Terdakwa kepada Terdakwa yang kemudian diterima oleh Terdakwa. Setelah menyerahkan pesanan Terdakwa, Saksi SUGENG MAULANA SAYID Als. SUGENG pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa setelah menerima 50 (lima puluh) butir pil dengan symbol huruf “Y” Terdakwa kemudian masuk kedalam kendang kambing dan mengambil 1 (satu) butir pil sebagai upah dan menyerahkan sisanya yaitu 49 (empat puluh Sembilan ) butir pil dengan symbol huruf “Y” kepada Saksi MUHAMMAD SATRIYA Als. PEYEK dan diterima oleh Saksi MUHAMMAD SATRIYA Als. PEYEK.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa yang sedang berada di di Kandang Kambing peternakan Loka Jaya Farm yang beralamat di Gamol, Kel. Balecatur, Kec. Gamping, Kab. Sleman diamankan Anggota Kepolisian Resor Kulon progo bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung A03S warna putih dengan soft case warna hitam motif NIKE berikut nomor whatsApp terpasang dengan nomor 0812242214361. Bahwa Terdakwa diamankan setelah sebelumnya Anggota Kepolisian Resor Kulon progo telah mengamankan Saksi MUHAMMAD SATRIYA Als. PEYEK bersama dengan 9 (Sembilan) butir pil dengan symbol huruf “Y” dalam kemasan plastic klip yang disimpan di dalam tas serta 40 (empat puluh) butir pil dengan symbol hurif “Y” didalam kemasan plastic klip yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok HOKI BOLD.
- Bahwa terhadap barang bukti pil dengan symbol huruf “Y” tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0060 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y yang disita dari MUHAMMAD SATRIYA Als. PEYEK, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.12 tahun 2025).
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
- Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut TERDAKWA tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh TERDAKWA dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------- |