Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Wat Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates 1.Supriyanto
2.Sugiyarti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supriyanto
2Sugiyarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.283.299,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 160.283.299,- (Seratus enam puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan ruiah) dengan rincian Rp 136.020.450,- (Seratus tiga puluh enam juta dua puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 24.262.849,- (Dua puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) sebagai bunga pinjaman.
  1. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik. Adapun Sertifikat Hak Milik  yang pertama Nomor 03595/Desa Banjarasri dengan luas tanah 363 m2 atas nama Amad Nasrun terletak di Desa Banjarasri, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Bapak Jumairi

Timur             : Jalan Aspal

Selatan          : Jalan Aspal

Barat             : Jalan Aspal

Adapun Sertifikat Hak Milik yang kedua Nomor 1964/Desa Banjarasri dengan luas tanah 819 m2 atas nama Amad Nasrun terletak di Desa Banjarasri, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Bapak Jumairi

Timur             : Pekarangan Bapak Sumijo

Selatan          : Pekarangan Bapak Samino

Barat             : Jalan Aspal

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak