Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
SUHARTI Binti Alm WIRYO PRASOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 206/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4640/M.4.14.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTI Binti Alm WIRYO PRASOJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


KESATU

-------Bahwa  terdakwa SUHARTI Binti Alm WIRYO PRASOJO, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Pedukuhan VI Garongan, RT 021, RW 011, Kal. Garongan, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kulon Progo, membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Alm. SUWARDI WIRYO PRASOJO menikah dengan Sdri KASWIJI (keduanya merupakan orang tua dari Saksi SUGITO, Saksi SUGIYARTI, Saksi SULASTRI, dan Terdakwa SUHARTI), semasa hidupnya bapak dari terdakwa dan para saksi tersebut mempunyai 2 (dua) bidang tanah pekarangan dan 2 (dua) bidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 5 / Garongan atas nama WIRYO PRASOJO. Setelah Bapak SUWARDI WIRYO PRASOJO meninggal dunia sekitar tahun 2012, Terdakwa SUHARTI dan Saksi SUGIYARTI bermaksud akan memproses turun waris terhadap 2 (dua) bidang tanah pekarangan milik Alm bapak WIRYO PRASOJO melalui program PTSL tahun 2021 yang diadakan oleh Kantor BPN Kab. Kulonprogo. Pada saat pengurusan PTSL tersebut, Saksi SUGITO sebagai anak pertama tidak pernah diberitahu dan dilibatkan.
  • Bahwa persyaratan pengurusan PTSL tahun 2021 tersebut adalah :

a)    Surat Pernyataan Warisan atau Surat Keterangan Waris yang di tanda tangani oleh seluruh Ahli Waris diketahui oleh Pihak Desa dan Kecamatan/Panewon.

b)    Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan yang di tanda tangani oleh seluruh Ahli Waris diketahui Pihak Desa.

c)    Surat Permohonan dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan.

d)    Blangko Model A yang di buat oleh pihak Desa dan Kutipan Leter C.

e)    Legalisir potokopi KK, KTP semua Ahli Waris.

f)     Akta Kematian / Surat Kematian Pewaris.

g)    Bukti pelunasan PBB.

 

  • Bahwa proses pembuatan Surat Pernyataan Warisan dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan (SPPHW) tersebut adalah Tim/Petugas PTSL melakukan pendataan dengan mendatangi terdakwa selaku salah satu Ahli Waris Alm. WIRYO PRASOJO dan menanyakan terkait Silsilah Keluarga, Data Ahli Waris, rencana pembagian tanah dengan menyerahkan fotokopi KK dan KTP masing-masing Ahli Waris, selanjutnya dari pihak Tim/Petugas PTSL menulis tangan di kertas dan selanjutnya diketik komputer di Pokmas, selanjutnya setelah blangko dicetak / diprint maka Surat Pernyataan Warisan dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan (SPPHW) diserahkan kepada terdakwa untuk ditanda tangani oleh semua Ahli Waris. Pada saat itu karena kakak dari terdakwa SUHARTI, yaitu Saksi SUGIYARTI tidak bisa pulang, maka terdakwa menghubungi melalui telepon terkait tanda tangan yang bersangkutan dalam Surat Pernyataan Warisan dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan (SPPHW), dimana Saksi SUGIYARTI meminta kepada terdakwa untuk dicukupkan, sehingga atas nama Saksi SUGIYARTI lantas terdakwa tanda tangankan, sedangkan untuk tanda tangan kakak terdakwa yaitu Saksi SUGITO, saat itu terdakwa menghubungi yang bersangkutan melalui telepon namun tidak bisa tersambung, sehingga terdakwa menelepon kakak terdakwa yaitu Saksi SUGIYARTI, dan sesuai penjelasan dari kakak terdakwa, yaitu Saksi SUGIYARTI, ternyata Saksi SUGITO sedang sakit dan tidak bisa pulang ke Garongan, sehingga belum ditanda tangani. Karena persyaratan sudah berhari-hari belum selesai, maka terdakwa lantas menandatangani sendiri untuk atas nama Sdr. SUGITO dalam Surat Pernyataan Warisan dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan (SPPHW) agar proses turun waris melalui PTSL segera dapat dilaksanakan. Setelah itu Surat Pernyataan Warisan dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan (SPPHW) terdakwa serahkan kepada Sdr SARJIYO selaku petugas BPN untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2021 telah terbit SHM Nomor : 03297/Garongan atas nama SULASTRI (adik terdakwa), dimana lokasi tanah tersebut seharusnya menjadi atas nama Saksi SUGITO sesuai dengan wasiat/amanah Alm. WIRYO PRASOJO semasa hidupnya. Dalam proses turun waris tersebut telah terbit 5 (lima) SHM yaitu untuk tanah tabon SHM atas nama : Sdri SUGIYARTI, Sdri SUHARTI dan Sdri SULASTRI. Sedangkan untuk tanah di Trukan terbit SHM atas nama : Sdri SUHARTI dan Sdri SULASTRI. Selanjutnya Saksi SUGITO mengecek ke BPN Kulon Progo, dimana ternyata dalam proses turun waris melalui program PTSL tahun 2021 yang diadakan oleh Kantor BPN Kab. Kulonprogo tersebut, terdapat Surat Pernyataan Waris dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan tertanggal 20 Februari 2021 yang sudah ada tanda tangan saksi SUGITO, padahal saksi SUGITO tidak pernah memberikan tanda tangan ke dalam kedua surat dimaksud, dan juga tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk melakukan tanda tangan atas nama Saksi SUGITO.

 

  • Bahwa saksi SUGITO merasa dirugikan atas tanah warisan Alm. WIRYO PRASOJO sekitar 506 M?2; (lima ratus enam meter persegi) dengan harga tanah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) s.d. Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) / M?2; (meter persegi), sehingga saksi SUGITO dirugikan sekitar ±Rp 303.600.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) s.d. sekitar ±Rp 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3112/DTF/2024 tanggal 8 November 2024 yang bertanda tangan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah M. Fauzi Hidayat, S.Si, M.T. pangkat Komisaris Besar Polisi NRP 71100509, diketahui hasil sebagai berikut:
        1. Ada 1 (satu) buah tanda tangan bukti atas nama SUGITO yang terdapat pada dokumen bukti nomor BB-6831/2024/DTF berupa: 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Warisan Nomor: bermeterai copour 10000 para ahli waris almarhum Wiryo Prasojo menyatakan dengan sesungguhnya bahwa di Dusun VI Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 01-08-2012 telah meninggal dunia nama Wiryo Prasojo selanjutnya disebut pewaris, tertera Garongan, 20-02-2021 seperti BAB IA tersebut di atas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan SUGITO pembanding (KT).
        2. Ada 1 (satu) buah tanda tangan atas nama SUGITO yang terdapat pada dokumen bukti nomor BB-6832/2024/DTF berupa: 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembagian Harta Waris Almarhum Wiryo Prasojo Nomor : 594/II/42/II/2021, bermeterai copour 10000 Letter C No.5, Letak Pedukuhan VI Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, tertanggal 20-02-2021 seperti BAB IA tersebut di atas adalah Spurious Signature atau merupakan tanda tangan karangan yang mempunyai general design (bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama SUGITO (KT).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

ATAU

        KEDUA

-------Bahwa  ia terdakwa SUHARTI Binti Alm WIRYO PRASOJO, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Pedukuhan VI Garongan, RT 021, RW 011, Kal. Garongan, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kulon Progo, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Alm. SUWARDI WIRYO PRASOJO menikah dengan Sdri KASWIJI (keduanya merupakan orang tua dari Saksi SUGITO, Saksi SUGIYARTI, Saksi SULASTRI, dan Terdakwa SUHARTI), semasa hidupnya bapak dari terdakwa dan para saksi tersebut mempunyai 2 (dua) bidang tanah pekarangan dan 2 (dua) bidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 5 / Garongan atas nama WIRYO PRASOJO. Setelah Bapak SUWARDI WIRYO PRASOJO meninggal dunia sekitar tahun 2012, Terdakwa SUHARTI dan Saksi SUGIYARTI bermaksud akan memproses turun waris terhadap 2 (dua) bidang tanah pekarangan milik Alm bapak WIRYO PRASOJO melalui program PTSL tahun 2021 yang diadakan oleh Kantor BPN Kab. Kulonprogo. Pada saat pengurusan PTSL tersebut, Saksi SUGITO sebagai anak pertama tidak pernah diberitahu dan dilibatkan.
  • Bahwa persyaratan pengurusan PTSL tahun 2021 tersebut adalah :

a)    Surat Pernyataan Warisan atau Surat Keterangan Waris yang di tanda tangani oleh seluruh Ahli Waris diketahui oleh Pihak Desa dan Kecamatan/Panewon.

b)    Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan yang di tanda tangani oleh seluruh Ahli Waris diketahui Pihak Desa.

c)    Surat Permohonan dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan.

d)    Blangko Model A yang di buat oleh pihak Desa dan Kutipan Leter C.

e)    Legalisir potokopi KK, KTP semua Ahli Waris.

f)     Akta Kematian / Surat Kematian Pewaris.

g)    Bukti pelunasan PBB.

 

  • Bahwa proses pembuatan Surat Pernyataan Warisan dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan (SPPHW) tersebut adalah Tim/Petugas PTSL melakukan pendataan dengan mendatangi terdakwa selaku salah satu Ahli Waris Alm. WIRYO PRASOJO dan menanyakan terkait Silsilah Keluarga, Data Ahli Waris, rencana pembagian tanah dengan menyerahkan fotokopi KK dan KTP masing-masing Ahli Waris, selanjutnya dari pihak Tim/Petugas PTSL menulis tangan di kertas dan selanjutnya diketik komputer di Pokmas, selanjutnya setelah blangko dicetak / diprint maka Surat Pernyataan Warisan dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan (SPPHW) diserahkan kepada terdakwa untuk ditanda tangani oleh semua Ahli Waris. Pada saat itu karena kakak dari terdakwa SUHARTI, yaitu Saksi SUGIYARTI tidak bisa pulang, maka terdakwa menghubungi melalui telepon terkait tanda tangan yang bersangkutan dalam Surat Pernyataan Warisan dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan (SPPHW), dimana Saksi SUGIYARTI meminta kepada terdakwa untuk dicukupkan, sehingga atas nama Saksi SUGIYARTI lantas terdakwa tanda tangankan, sedangkan untuk tanda tangan kakak terdakwa yaitu Saksi SUGITO, saat itu terdakwa menghubungi yang bersangkutan melalui telepon namun tidak bisa tersambung, sehingga terdakwa menelepon kakak terdakwa yaitu Saksi SUGIYARTI, dan sesuai penjelasan dari kakak terdakwa, yaitu Saksi SUGIYARTI, ternyata Saksi SUGITO sedang sakit dan tidak bisa pulang ke Garongan, sehingga belum ditanda tangani. Karena persyaratan sudah berhari-hari belum selesai, maka terdakwa lantas menandatangani sendiri untuk atas nama Sdr. SUGITO dalam Surat Pernyataan Warisan dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan (SPPHW) agar proses turun waris melalui PTSL segera dapat dilaksanakan. Setelah itu Surat Pernyataan Warisan dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan (SPPHW) terdakwa serahkan kepada Sdr SARJIYO selaku petugas BPN untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2021 telah terbit SHM Nomor : 03297/Garongan atas nama SULASTRI (adik terdakwa), dimana lokasi tanah tersebut seharusnya menjadi atas nama Saksi SUGITO sesuai dengan wasiat/amanah Alm. WIRYO PRASOJO semasa hidupnya. Dalam proses turun waris tersebut telah terbit 5 (lima) SHM yaitu untuk tanah tabon SHM atas nama : Sdri SUGIYARTI, Sdri SUHARTI dan Sdri SULASTRI. Sedangkan untuk tanah di Trukan terbit SHM atas nama : Sdri SUHARTI dan Sdri SULASTRI. Selanjutnya Saksi SUGITO mengecek ke BPN Kulon Progo, dimana ternyata dalam proses turun waris melalui program PTSL tahun 2021 yang diadakan oleh Kantor BPN Kab. Kulonprogo tersebut, terdapat Surat Pernyataan Waris dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan tertanggal 20 Februari 2021 yang sudah ada tanda tangan saksi SUGITO, padahal saksi SUGITO tidak pernah memberikan tanda tangan ke dalam kedua surat dimaksud, dan juga tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk melakukan tanda tangan atas nama Saksi SUGITO.

 

  • Bahwa saksi SUGITO merasa dirugikan atas tanah warisan Alm. WIRYO PRASOJO sekitar 506 M?2; (lima ratus enam meter persegi) dengan harga tanah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) s.d. Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) / M?2; (meter persegi), sehingga saksi SUGITO dirugikan sekitar ±Rp 303.600.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) s.d. sekitar ±Rp 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3112/DTF/2024 tanggal 8 November 2024 yang bertanda tangan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah M. Fauzi Hidayat, S.Si, M.T. pangkat Komisaris Besar Polisi NRP 71100509, diketahui hasil sebagai berikut:
        1. Ada 1 (satu) buah tanda tangan bukti atas nama SUGITO yang terdapat pada dokumen bukti nomor BB-6831/2024/DTF berupa: 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Warisan Nomor: bermeterai copour 10000 para ahli waris almarhum Wiryo Prasojo menyatakan dengan sesungguhnya bahwa di Dusun VI Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 01-08-2012 telah meninggal dunia nama Wiryo Prasojo selanjutnya disebut pewaris, tertera Garongan, 20-02-2021 seperti BAB IA tersebut di atas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan SUGITO pembanding (KT).
        2. Ada 1 (satu) buah tanda tangan atas nama SUGITO yang terdapat pada dokumen bukti nomor BB-6832/2024/DTF berupa: 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembagian Harta Waris Almarhum Wiryo Prasojo Nomor : 594/II/42/II/2021, bermeterai copour 10000 Letter C No.5, Letak Pedukuhan VI Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, tertanggal 20-02-2021 seperti BAB IA tersebut di atas adalah Spurious Signature atau merupakan tanda tangan karangan yang mempunyai general design (bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama SUGITO (KT).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pihak Dipublikasikan Ya