Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Wat 1.Yogie Rahardjo, S.H., M.H.
1.Yogie Rahardjo, S.H., M.H.
2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
RENDI ARDIANSAH BIN DARYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1325/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yogie Rahardjo, S.H., M.H.
2Yogie Rahardjo, S.H., M.H.
3ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI ARDIANSAH BIN DARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                          KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

     KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES  KULON PROGO

TELP (0274) 773122 FAX  (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.go.id

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                            P–29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”  

 

                  SURAT DAKWAAN

No. REK.PERK : PDM- 29 /M.4.14/Eoh.2/05/2024

 

 

A.

IDENTITAS

TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

RENDI ARDIANSAH bin DARYONO

 

Tempat Lahir

:

Kulon Progo

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

22 tahun/ 9 Maret 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Padukuhan Karang RT 059, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

-

 

B.

PENAHANAN

 

 

Ditahan dalam perkara lain.

 

C.

 

DAKWAAN :

 

 

Bahwa terdakwa RENDI ARDIANSAH bin DARYONO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di SD Negeri 1 Lendah dengan alamat Padukuhan Kutan RT 001. Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo atau setidaknya- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 15.00 wib saat terdakwa selesai bekerja di Kepoeh Café, terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian di SD Negeri 1 Lendah karena sebelumnya terdakwa pernah melakukan pencurian di SD Negeri 1 Lendah juga. Kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke SDN 1 Lendah yang beralamat di Padukuhan Kutan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo dan sampai di SD Negeri 1 Lendah sekira jam 18.30 wib. Selanjutnya terdakwa memanjat dinding pagar sebelah barat SD Negeri 1 Lendah yang tingginya sekitar 2 (dua) meter. Setelah terdakwa masuk ke dalam lingkungan SD Negeri 1 Lendah, terdakwa langsung menuju ke ruang guru yang ternyata pintu ruang guru dalam keadaan tidak terkunci, sehingga terdakwa dapat masuk ke ruang guru. Sesampainya di dalam ruang guru, tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak SD Negeri 1 Lendah, terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ada di dalam laci salah satu meja, kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP dengan casing warna hitam kombinasi silver yang ada di dalam laci meja, 1 (satu) buah laptop merk Lenovo dengan casing warna hitam yang ada di dalam almari dan 1 (satu)

 

 

 

 

buah laptop merk Axiio dengan casing warna hitam yang ada di dalam laci meja, dengan maksud akan dimiliki oleh terdakwa. Setelah mendapatkan uang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) dan 3 (tiga) buah laptop, terdakwa kemudian keluar dari ruang guru dan menuju ke dinding pagar sebelah barat SD Negeri 1 Lendah tempat dimana terdakwa masuk. Lalu terdakwa meletakkan 3 (tiga) buah laptop yang terdakwa bawa ke atas dinding pagar terlebih dahulu, kemudian terdakwa memanjat didinding pagar tersebut, setelah sampai di luar dinding kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) buah laptop yang sebelumnya terdakwa letakkan di atas dinding. Selanjutnya terdakwa membawa ketiga buah laptop tersebut ke Toko Jual Beli Laptop di wilayah Brosot. Terdakwa menjual 1 (satu) buah Laptop Lenovo dengan casing warna hitam kepada saksi Jefri Separingga dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa pergi ke tempat saksi Sugiyanto pengepul barang bekas dan menitipkan 1 (satu) buah laptop merk HP dengan casing wama hitam kombinasi silver dan 1 (satu) buah laptop merk Axiio dengan casing warna hitam kepada saksi Sugiyanto untuk disimpan dan dijualkan apabila ada yang mau membelinya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak SD Negeri 1 Lendah mengalami kerugian sebesar Rp. 6.130.000,- (enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah).

 

------------------------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

 

..

 

 

 

 

Kulon Progo,  03 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ESTINING AYU PRAMUSHINTA, SH., MH.

JAKSA MUDA NIP. 19860614 200912 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

              

 

                                                                                                                        

                       

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya