Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.TATA HENDRATA, S. H.
2.ANANG SETIAWAN, S.H.
ARDIAN anak dari IRAWAN MARTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1998/M.4.14.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TATA HENDRATA, S. H.
2ANANG SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN anak dari IRAWAN MARTANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa Ardian anak dari Irawan Martana pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 08.30,  atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2024, bertempat  di Bandara Internasional Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kulon Progo, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Ardian Anak dari Irawan Martana pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 08.30,  atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2024, bertempat  di Bandara Internasional Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kulon Progo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, 

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa Ardian anak dari Irawan Martana pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 08.30,  atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2024, bertempat  di Bandara Internasional Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kulon Progo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1),

Pihak Dipublikasikan Ya