Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Wat PERUMDA BPR BANK KULON PROGO 1.WIDODO
2.SURATI
3.GIYONO/WARSITO
4.SUTINEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR BANK KULON PROGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gandung Hari SasongkoPERUMDA BPR BANK KULON PROGO
Tergugat
NoNama
1WIDODO
2SURATI
3GIYONO/WARSITO
4SUTINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.063.692,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Tunggakan pokok sebesar Rp. 26.161.000,-
  • Tunggakan bunga sebesar Rp 18.975.000,-
  • Denda Rp. 12.927.692,-
  • Total tunggakan sebesar Rp. 58.063.692,- ;
  1. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu SHM nomor 2145 tanggal sertifikat 15/09/2009, nomor surat ukur 1468/2009, Luas  2.266 m2 atas nama Giyono/Warsito, terletak di Dusun Sibolong Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo, dilelang dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR :

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak