Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama RUBINEM telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 06 Desember 2004 di Pedukuhan Dangsambuh, RT.022 RW.009, Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RUBINEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|