Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.DIAN YUNITA, SH
2.EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
ACH RIYANTO alias ANTOK KUCIR bin WARTIM alias ACHMAD MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1452/M.4.14.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN YUNITA, SH
2EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH RIYANTO alias ANTOK KUCIR bin WARTIM alias ACHMAD MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ACH RIYANTO Als ANTOK KUCIR Bin WARTIM alias ACHMAD MANSYUR pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Ruko Cuci Mobil Jalan Sentolo-Brosot, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ACH RIYANTO Als ANTOK KUCIR Bin WARTIM alias ACHMAD MANSYUR pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Ruko Cuci Mobil Jalan Sentolo-Brosot, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras,

Pihak Dipublikasikan Ya