Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Wat 1.RENNY ARIYANI,S.H.
2.DIAN YUNITA, SH
1.ARIS SETIAWAN bin SLAMET
2.IMAM ERVAN ADNAN alias TEBE bin NARSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B0768/M.4.14.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENNY ARIYANI,S.H.
2DIAN YUNITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SETIAWAN bin SLAMET[Penahanan]
2IMAM ERVAN ADNAN alias TEBE bin NARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I ARIS SETIAWAN Bin SLAMET baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II IMAM ERVAN ADNAN Als TEBE Bin NARSO pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa I ARIS SETIAWAN Bin SLAMET yang beralamat di Pad. Jekeling, Rt 029, Kal. Sidorejo, Kap. Lendah, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ARIS SETIAWAN Bin SLAMET baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II IMAM ERVAN ADNAN Als TEBE Bin NARSO pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa I ARIS SETIAWAN Bin SLAMET yang beralamat di Pad. Jekeling, Rt 029, Kal. Sidorejo, Kap. Lendah, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,

Pihak Dipublikasikan Ya