Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
ARIP MUNANDAR Alias KOTIP Bin SUKIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3420/M.4.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIP MUNANDAR Alias KOTIP Bin SUKIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa ARIP MUNANDAR Als KOTIP Bin SUKIMUN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jomboran RT.004/RW.034, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 terdakwa yang sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jomboran RT.004/RW.034, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman didatangi oleh saksi AFIF AFIANTO Als AFIF Bin RIRIP SUHARTOYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 7 (tujuh) lembar berisi 70 (tujuh puluh) butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) lembar berisi 70 (tujuh puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi AFIF AFIANTO Als AFIF dan terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dari saksi AFIF AFIANTO Als AFIF, setelah selesai melakukan transaksi obat/pil tersebut kemudian saksi AFIF AFIANTO Als AFIF pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 wib saksi HANDY PRABOWO dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) berhasil mengamankan saksi AFIF AFIANTO Als AFIF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di pinggir jalan raya Sentolo-Nanggulan Kulon Progo yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 30 (tiga puluh) butir pil y yang diakui dibeli dari terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa berhasil diamankan dirrumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jomboran Rt. 004 Rw. 034 Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa:
  • 110 (seratus sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastic klip bening tanpa keterangan identitas obat dan aturan pakai;
  • Uang tunai sejumlah Rp 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A38 warna hitam dengan softcase transparan beserta simcard terpasang dengan nomor panggil 082322050583;
  • 1 (satu) kardus handphone warna putih dengan tulisan OPPO F11

Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari ARIP MUNANDAR Als KOTIP, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa ARIP MUNANDAR Als KOTIP Bin SUKIMUN pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jomboran RT.004/RW.034, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 terdakwa yang sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jomboran RT.004/RW.034, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman didatangi oleh saksi AFIF AFIANTO Als AFIF Bin RIRIP SUHARTOYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 7 (tujuh) lembar berisi 70 (tujuh puluh) butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) lembar berisi 70 (tujuh puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi AFIF AFIANTO Als AFIF dan terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dari saksi AFIF AFIANTO Als AFIF, setelah selesai melakukan transaksi obat/pil tersebut kemudian saksi AFIF AFIANTO Als AFIF pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 wib saksi HANDY PRABOWO dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) berhasil mengamankan saksi AFIF AFIANTO Als AFIF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di pinggir jalan raya Sentolo-Nanggulan Kulon Progo yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 30 (tiga puluh) butir pil y yang diakui dibeli dari terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa berhasil diamankan dirrumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jomboran Rt. 004 Rw. 034 Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa:
  • 110 (seratus sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastic klip bening tanpa keterangan identitas obat dan aturan pakai;
  • Uang tunai sejumlah Rp 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A38 warna hitam dengan softcase transparan beserta simcard terpasang dengan nomor panggil 082322050583;
  • 1 (satu) kardus handphone warna putih dengan tulisan OPPO F11

Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari ARIP MUNANDAR Als KOTIP, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------

Pihak Dipublikasikan Ya