| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa terdakwa KARYADI pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan November 2023 bertempat di Pedukuhan Nglengkong, RT.009. RW.004, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 Terdakwa berkomunikasi melalui telephone dengan Saksi Korban SUPARDIYANTA terkait keadaan Terdakwa yang belum ada pekerjaan, Terdakwa menceritakan hingga membuat Saksi korban merasa kasihan serta meyakinkan saksi korban untuk memberikan pekerjaan kepada Terdakwa untuk memperbaiki jok mobilnya dan Terdakwa menyanggupi permintaan saksi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa datang ke bengkel Saksi Korban yang beralamat di Pedukuhan Nglengkong, RT.009. RW.004, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo untuk memperbaiki jok mobil saksi korban dengan kesepakatan Terdakwa dapat menyelesaikan selama satu minggu dengan biaya Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membongkar atau mencopoti jok mobil saksi korban yang rusak kemudian karena Saksi korban telah percaya dan yakin kepada Terdakwa maka saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa dengan disaksikan Saksi SULASTRI selaku istri saksi korban. Selanjutnya Terdakwa membawa pergi mobil saksi korban tersebut dengan alasan untuk pengukuran kain jok dan mengangkut belanja bahan jok. Selang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa mengembalikan mobil saksi korban dalam keadaan jok mobil yang belum diperbaiki dan Terdakwa beralasan masih dalam proses penjahitan. Bahwa uang yang diberikan saksi korban tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukkannya. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban untuk kembali pulang kerumahnya di Kabupaten Gunungkidul. Namun hingga awal tahun 2024 tidak ada kabar dari Terdakwa untuk memperbaiki jok mobil maupun mengembalikan sepeda motor saksi korban, hingga pada tanggal 25 Maret 2024 Terdakwa bertemu dengan saksi korban dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor serta melakukan perbaikan jok mobil yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan disaksikan oleh Bapak Dukuh setempat. Setahun kemudian yakni pada bulan Maret 2025 sepeda motor tersebut baru dikembalikan oleh mertua Terdakwa kepada saksi SUPARDIYANTA, namun Terdakwa tetap tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan jok maupun pengembalian uang Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPARDIYANTA sehingga Terdakwa dilaporkan kepolres setempat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUPARDIYANTA mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa KARYADI pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan November 2023 bertempat di Pedukuhan Nglengkong, RT.009. RW.004, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 Terdakwa berkomunikasi melalui telephone dengan Saksi Korban SUPARDIYANTA terkait keadaan Terdakwa yang belum ada pekerjaan, Terdakwa menceritakan hingga membuat Saksi korban merasa kasihan serta meyakinkan saksi korban untuk memberikan pekerjaan kepada Terdakwa untuk memperbaiki jok mobilnya dan Terdakwa menyanggupi permintaan saksi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa datang ke bengkel Saksi Korban yang beralamat di Pedukuhan Nglengkong, RT.009. RW.004, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo untuk memperbaiki jok mobil saksi korban dengan kesepakatan Terdakwa dapat menyelesaikan selama satu minggu dengan biaya Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membongkar atau mencopoti jok mobil saksi korban yang rusak kemudian karena Saksi korban telah percaya dan yakin kepada Terdakwa maka saksi korban dengan sukarela menyerahkan uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa dengan disaksikan Saksi SULASTRI selaku istri saksi korban. Selanjutnya Terdakwa membawa pergi mobil saksi korban tersebut dengan alasan untuk pengukuran kain jok dan mengangkut belanja bahan jok. Selang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa mengembalikan mobil saksi korban dalam keadaan jok mobil yang belum diperbaiki dan Terdakwa beralasan masih dalam proses penjahitan. Bahwa uang yang diberikan saksi korban tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukkannya. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban untuk kembali pulang kerumahnya di Kabupaten Gunungkidul. Namun hingga awal tahun 2024 tidak ada kabar dari Terdakwa untuk memperbaiki jok mobil maupun mengembalikan sepeda motor saksi korban, hingga pada tanggal 25 Maret 2024 Terdakwa bertemu dengan saksi korban dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor serta melakukan perbaikan jok mobil yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan disaksikan oleh Bapak Dukuh setempat. Setahun kemudian yakni pada bulan Maret 2025 sepeda motor tersebut baru dikembalikan oleh mertua Terdakwa kepada saksi SUPARDIYANTA, namun Terdakwa tetap tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan jok maupun pengembalian uang Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPARDIYANTA sehingga Terdakwa dilaporkan kepolres setempat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUPARDIYANTA mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.- |