Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.S/2024/PN Wat | EVI NURUL HIDAYATI, S.H. | FIRST MONTH ANDYLA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.S/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1431/M.4.14.3/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM- 20 / M.4.14/Eku.2/05/2024
Nama lengkap : FIRST MONTH ANDYLA Tempat lahir : Kulon Progo Umur / tanggal lahir : 34 Tahun/ 05 Januari 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Sangkretan Rt. 28 Rw. 13 Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
-------------- Bahwa terdakwa FIRST MONTH ANDYLA pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Maret 2024 bertempat di VL Karaoke Wates Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------
Wates, 14 Mei 2024 Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH. Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGOP-34 TANDA TERIMA BARANG BUKTI
Pada hari ini tanggal Mei 2024. Saya : Nama : EVI NURUL HIDAYATI, SH Pangkat/NIP : Jaksa Pratama /198807292014032001 Jabatan : Jaksa Penuntut Umum
Telah menyerahkan barang bukti berupa :
Disita dari tersangka atas nama SUYADI Alias YADI Bin JEMANGIN (alm)
(Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)
Register Barang bukti Nomor : RB-2/18 /Eku.2/04/2024, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa FIRST MONTH ANDYLA, Melanggar Pasal 11 Ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2008 jo pasal 6 huruf a dan pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kab. Kulon Progo No.11 Tahun 2008,
Wates , Mei 2024
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |