Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama HASYIMAH telah meninggal dunia Pada Hari Selasa tanggal 08 Januari 2008 di Pedukuhan Kutan, RT.001 RW.-, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama HASYIMAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|