Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH. 2.DIAN YUNITA, SH |
DEDY KURNIAWAN alias KIMPET bin JUMALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-817/M.4.14.3/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa DEDY KURNIAWAN als KIMPET bin JUMALI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pedukuhan Blimbing Rt.26 / Rw.13 Kalurahan Sukoreno Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya dan pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Padukuhan Giyoso RT.013 / RW.007, Kalurahan Salamrejo Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak telah menyalurkan psikotropika, ----------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------ KEDUA Bahwa terdakwa DEDY KURNIAWAN als KIMPET bin JUMALI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pedukuhan Blimbing Rt.26 / Rw.13 Kalurahan Sukoreno Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya dan pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Padukuhan Giyoso RT.013 / RW.007, Kalurahan Salamrejo Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak telah menyerahkan psikotropika, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |