Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2024/PN Wat | 1.Yogie Rahardjo, S.H., M.H. 1.Yogie Rahardjo, S.H., M.H. 2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H. |
RENDI ARDIANSAH BIN DARYONO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1325/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO JL. SUGIMAN No. 16 WATES KULON PROGO TELP (0274) 773122 FAX (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P–29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. REK.PERK : PDM- 29 /M.4.14/Eoh.2/05/2024
Bahwa terdakwa RENDI ARDIANSAH bin DARYONO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di SD Negeri 1 Lendah dengan alamat Padukuhan Kutan RT 001. Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo atau setidaknya- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 15.00 wib saat terdakwa selesai bekerja di Kepoeh Café, terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian di SD Negeri 1 Lendah karena sebelumnya terdakwa pernah melakukan pencurian di SD Negeri 1 Lendah juga. Kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke SDN 1 Lendah yang beralamat di Padukuhan Kutan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo dan sampai di SD Negeri 1 Lendah sekira jam 18.30 wib. Selanjutnya terdakwa memanjat dinding pagar sebelah barat SD Negeri 1 Lendah yang tingginya sekitar 2 (dua) meter. Setelah terdakwa masuk ke dalam lingkungan SD Negeri 1 Lendah, terdakwa langsung menuju ke ruang guru yang ternyata pintu ruang guru dalam keadaan tidak terkunci, sehingga terdakwa dapat masuk ke ruang guru. Sesampainya di dalam ruang guru, tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak SD Negeri 1 Lendah, terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ada di dalam laci salah satu meja, kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP dengan casing warna hitam kombinasi silver yang ada di dalam laci meja, 1 (satu) buah laptop merk Lenovo dengan casing warna hitam yang ada di dalam almari dan 1 (satu)
buah laptop merk Axiio dengan casing warna hitam yang ada di dalam laci meja, dengan maksud akan dimiliki oleh terdakwa. Setelah mendapatkan uang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) dan 3 (tiga) buah laptop, terdakwa kemudian keluar dari ruang guru dan menuju ke dinding pagar sebelah barat SD Negeri 1 Lendah tempat dimana terdakwa masuk. Lalu terdakwa meletakkan 3 (tiga) buah laptop yang terdakwa bawa ke atas dinding pagar terlebih dahulu, kemudian terdakwa memanjat didinding pagar tersebut, setelah sampai di luar dinding kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) buah laptop yang sebelumnya terdakwa letakkan di atas dinding. Selanjutnya terdakwa membawa ketiga buah laptop tersebut ke Toko Jual Beli Laptop di wilayah Brosot. Terdakwa menjual 1 (satu) buah Laptop Lenovo dengan casing warna hitam kepada saksi Jefri Separingga dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa pergi ke tempat saksi Sugiyanto pengepul barang bekas dan menitipkan 1 (satu) buah laptop merk HP dengan casing wama hitam kombinasi silver dan 1 (satu) buah laptop merk Axiio dengan casing warna hitam kepada saksi Sugiyanto untuk disimpan dan dijualkan apabila ada yang mau membelinya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak SD Negeri 1 Lendah mengalami kerugian sebesar Rp. 6.130.000,- (enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
------------------------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------
..
Kulon Progo, 03 Mei 2024 PENUNTUT UMUM
ESTINING AYU PRAMUSHINTA, SH., MH. JAKSA MUDA NIP. 19860614 200912 2 002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |