Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
2.DIAN YUNITA, S.H.
ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1858/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
2DIAN YUNITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta SH dkkANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Penjalin Rt 009 Rw 003 Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,

KEDUA :

Bahwa terdakwa ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Penjalin Rt 009 Rw 003 Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,

Pihak Dipublikasikan Ya