Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk Seluruhnya
- menetapkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah karena dari awal penangkapan sudah tidak sesuai dengan undang-undang
- menetapkan penyitaan tidak sah
- menetapkan penetapan TERSANGKA tidak sah karena tidak sesuai prosedural dan salah tangkap maupun hukum
- menetapkan ganti rugi karena menyebabkan luka-luka Rp 300.000.000,-
- menetapkan ganti rugi atas salah tangkap Rp 100.000.000,-
- menetapkan rehabilitasi tindakan sewenang-wenang TERMOHON
- menyatakan surat PERDAMAIAN tidak sah batal demi hukum karena berlawanan dengan UU Perlindungan Anak
- menghukum TERMOHON mengganti kerugian imateriil PEMOHON atas penangkapan dan penyitaan yang menyebabkan kerugian senilai RP. 1.000.000.000,- cash dalam persidangan
- menghukum TERMOHON rehabilitasi PEMOHON karena tercemarnya nama baik melalui media masa 2 hari berturut-turut melalui media masa KOran, Radio dan Masyarakat Kedungsogo serta Gletak
- menghukum TERMOHON untuk menyerahkan ganti kerugian imateriil
- menghukum termohon segera melaksanakan Rehabilitasi dalam jangka waktu setelah putusan
- menghukum TERMOHON untuk memberikan data data pendukung pada perkara ini
- menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini
|