Petitum |
- Bahwa kakek dan nenek Pemohon bernama TOMO SUPARTO dan SENIK telah melangsungkan perkawinan;
- Bahwa dari perkawinan kakek dan nenek Pemohon telah memiliki 4 (empat) orang anak yang bernama;
- PARTO UTOMO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
- RUJIYEM, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
- KASINAH, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
- ROBIKAN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
- Bahwa orang tua Pemohon bernama PARTO UTOMO dan NY PARTO UTOMO telah melangsungkan perkawinan dan mempunyai 7 (tujuh) orang anak yang salah satunya Pemohon bernama SUNARTO, jenis kelamin laki-laki lahir di Kulon Progo;
- Bahwa Pemohon SUNARTO, jenis kelamin laki-laki lahir di Kulon Progo adalah cucu dari TOMO SUPARTO dan SENIK;
- Bahwa kakek Pemohon, yaitu TOMO SUPARTO telah meninggal dunia pada Sabtu tanggal 05 Desember 1976 di Padukuhan Temon, RT.020 RW.010, Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit dan dikebumikan di Padukuhan Jatikontal, RT.- RW.-, Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Bahwa oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian kakek Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga almarhum TOMO SUPARTO belum dibuatkan Akta Kematian;
- Bahwa Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama almarhum TOMO SUPARTO untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akta kematian tersebut;
- Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Wates;
|