Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Wates 1.Kelik Kuswoyo
2.Suparni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kelik Kuswoyo
2Suparni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.557.241,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 106.557.241 (Seratus enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dengan rincian Rp 92.105.999 (Sembilan puluh dua juta seratus lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan Sembilan rupiah) sebagai pokok pinjaman dan Rp 14.451.242,- (empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) sebagai bunga pinjaman;
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 05064/Desa Bendungan dengan luas tanah 282 m2 atas nama Muhzidin/Sakino terletak di Desa Bendungan, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Muhzidin

Timur             : Jalan

Selatan          : Jalan

Barat             : Pekarangan Parjono

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak