Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2023/PN Wat Renny Ariyani,S.H. INDRIYANTO alias INDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-575/M.4.14.3/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRIYANTO alias INDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

Bahwa ia Terdakwa INDRIYANTO alias INDRI pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pad. Dukuh RT.068 RW.034 Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari saksi HENDRI PURNOMO dan saksi TRI WAHYUDI selaku anggota Polsek Kalibawang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol dengan cara COD, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 10.00 WIB saksi HENDRI PURNOMO bersama dengan saksi TRI WAHYUDI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Pad. Dukuh RT.068 RW.034 Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo lalu melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, selanjutnya saksi HENDRI PURNOMO dan saksi TRI WAHYUDI mendapati terdakwa menyimpan minuman beralkohol di garasi rumahnya yaitu 4 (empat) botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml dengan kandungan alkohol 17,5%; 4 (empat) botol Anggur Merah ukuran 620 ml dengan kandungan alkohol 14,7%; dan 3 (tiga) botol Bir dengan merk PILNESER ukuran 620 ml dengan kandungan alkohol 4,8%, dan terdakwa mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
  • Bahwa dalam penjualan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa sudah menjual minuman beralkohol tersebut sejak setahun yang lalu, dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui telepon atau Whatsapp, kemudian terdakwa mengantar pesanan dengan cara COD.
  • Bahwa jarak rumah milik terdakwa dengan tempat ibadah (Masjid) kurang lebih 500 (lima ratus) meter, sedangkan jarak rumah terdakwa dengan sekolah kurang lebih 2 (dua) kilometer.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya membeli minuman beralkohol tersebut dari sales PT Perintis Karya Sentosa dengan rincian :

 

  1. Minuman Anggur Kolesom ukuran 620 ml dengan kandungan alkohol 17,5% dengan harga beli sebesar Rp 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah), yang kemudian terdakwa jual seharga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  2. Minuman Anggur Merah ukuran 620 ml dengan kandungan alkohol 14,7% dengan harga beli sebesar Rp 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah), yang kemudian terdakwa jual seharga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  3. Minuman merek PILNESER ukuran 620 ml dengan kandungan alkohol 4,8% dengan harga beli sebesar Rp 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang kemudian terdakwa jual seharga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman beralkohol jenis Anggur sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per botol, sedangkan untuk jenis bir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per botol.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a jis. Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A dan B yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya jo. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya