Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2020/PN Wat |
Tanggal Surat |
Selasa, 07 Jan. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DARMO SUWITO alias TUGIYO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD ULINNUHA AM SHI MH CM SHEL DKK | DARMO SUWITO alias TUGIYO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo | 2 | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta | 3 | Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero Pusat cq Project Manager PT Angkasa Pura I Persero Kantor Proyek Persiapan Pembangunan Bandara International Yogyakarta Wilayah Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | MARDI UTOMO alias TUGIYAH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | A. MUSLIM MURJIYANTO SH M Hum | MARDI UTOMO alias TUGIYAH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa yang berhak menerima uang konpensasi ganti rugi pembangunan bandara YIA atas tanah Persil 88 B Klas d III seluas +/- 2.870 m2 yang terletak di Pedukuhan Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, atas nama Darmo Suwito alias Tugiyo (Penggugat) yang mengindung ke Letter C Desa No. 578 atas nama B. Redjomuljo sebesar Rp. 1.005.735.000,00 (Satu milyar lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tiada lain adalah Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij vooraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
II. SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |