Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Wat DARMO SUWITO alias TUGIYO 1.Pemerintah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo
3.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta
7.Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero Pusat cq Project Manager PT Angkasa Pura I Persero Kantor Proyek Persiapan Pembangunan Bandara International Yogyakarta Wilayah Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARMO SUWITO alias TUGIYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ULINNUHA AM SHI MH CM SHEL DKKDARMO SUWITO alias TUGIYO
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta
3Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero Pusat cq Project Manager PT Angkasa Pura I Persero Kantor Proyek Persiapan Pembangunan Bandara International Yogyakarta Wilayah Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARDI UTOMO alias TUGIYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A. MUSLIM MURJIYANTO SH M HumMARDI UTOMO alias TUGIYAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa yang berhak menerima uang konpensasi ganti rugi pembangunan bandara YIA atas tanah Persil 88 B Klas d III seluas +/- 2.870 m2 yang terletak di Pedukuhan Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, atas nama Darmo Suwito alias Tugiyo (Penggugat) yang mengindung ke Letter C Desa No. 578 atas nama B. Redjomuljo sebesar Rp. 1.005.735.000,00 (Satu milyar lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tiada lain adalah Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij vooraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.

II. SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak