Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.S/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
APRI LIS ADIYANTO Bin SUNARYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 17/Pid.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3489/M.4.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRI LIS ADIYANTO Bin SUNARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-30

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 47 /M.4.14/Eku.2/09/2025

        

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

APRI LIS ADIYANTO Bin SUNARYO

Tempat lahir

:

Boyolali

Umur/Tanggal lahir

:

32 tahun / 13 April 1993

Jenis kelamin

:

Laki-Laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

 

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun Pripih Rt. 050 Rw. 014 Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

 

  1. PENAHANAN

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

---------------- Bahwa terdakwa APRI LIS ADIYANTO Bin SUNARYO pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setdak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Agustus 2025 bertempat di halaman belakang rumah terdakwa di Dusun Pripih Rt. 050 Rw. 014 Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB),

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                       

Wates, 23 September 2025

 

Pihak Dipublikasikan Ya