Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Wat YOVERIDA LIVENNI,SH THOMAS TRI PUTRO NURCAHYONO ALS. THOMAS BIN Alm. IGNATIUS SARJITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-573/M.4.14.3/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMAS TRI PUTRO NURCAHYONO ALS. THOMAS BIN Alm. IGNATIUS SARJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. ATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

------Bahwa ia Terdakwa THOMAS TRI PUTRO NURCAHYONO ALS. THOMAS BIN (Alm.) IGNATIUS SARJITO pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Dsn. Dukuh Rt 058 Rw 028, Ds. Purwoharjo,  Kec.   Samigaluh, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 Saksi YULIANTO ADHI NUGROHO selaku petugas reskrim piket Anggota Kepolisian Sektor Samigaluh. Mendapatkan informasi dari unit intelkam tentang adanya Pejualan miras di Dsn Sinogo Pagerharjo Samigaluh. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar di rumah Saksi ADITYA KURNIAWAN SAPUTRA Alias ADIT Bin DARMADI yang beralamatkan di Dsn. Sinogo Rt. 055 Rw.027, Ds. Pagerharjo, Kec. Samigaluh, Kab. Kulonprogo telah menjual minuman beralkhohol tanpa ijin. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB unit Reskrim Kepolisian Sektor Samigaluh menuju rumah Saksi ADITYA KURNIAWAN SAPUTRA Alias ADIT Bin DARMADI yang beralamatkan di Dsn. Sinogo Rt. 055 Rw.027, Ds. Pagerharjo, Kec. Samigaluh, Kab. Kulonprogo. Sampai di lokasi dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan 1 ( satu ) dus minuman beralkohol jenis anggur merah dengan kadar 19,7% dan 8 ( delapan ) dus kosong yang terdiri dari 6 ( enam ) dus kosong bekas tempat minuman beralkhohol jenis anggur merah dan 2 ( dua ) dus kosong bekas tempat minuman beralkhohol  jenis beer Singaraja milik Saksi ADITYA KURNIAWAN SAPUTRA Alias ADIT Bin DARMADI yang didapat dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Samigaluh menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Dukuh Rt 058 Rw 028, Ds. Purwoharjo,  Kec.   Samigaluh, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta. Setelah  dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 9 (Sembilan) botol minuman beralkohol jenis anggur merah dengan kadar 19,7% dan 1 ( satu) dus kosong sisa bungkus minuman beralkhohol milik Terdakwa.
  • Bahwa Tujuan Terdakwa menyediakan dan  menjual minuman beralkohol adalah untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa sudah menjual minuman beralkohol sejak bulan Agustus 2022 dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa atau terkadang dengan cara bertemu dengan cara COD (Cash On Delivery) di tempat yang ditentukan. Terdakwa menjual dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah) perbotol atau apabila pembeli membeli satu kardus dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah). Untung yang didapatkan oleh Terdakwa dari menjual minuman berlakohol adalah antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per kardusnya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dari Sdr. SUPRI (DPO) dengan cara bertemu dengan cara COD (Cash On Delivery) di jembatan kreo atau dimana tempat di tentukan dengan harga Rp 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa selama berjualan minuman beralkohol TERDAKWA menyediakan dan menjual minuman tersebut kepada pembeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli serta Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Dukuh Rt 058 Rw 028, Ds. Purwoharjo,  Kec.   Samigaluh, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta tersebut Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman berlakohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Kepala Instansi.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan  B yang mana TERDAKWA THOMAS TRI PUTRO NURCAHYONO ALS. THOMAS BIN (Alm.) IGNATIUS SARJITO menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo pasal 3, Pasal 7 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya