Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia terdakwa WISNU NUGROHO Als SENUK Bin SUMADI WP pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 23.59 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Rumah anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Dusun Derpoyudan VIII RT.027/RW.013, Kelurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, mereka yang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 16.00 wib terdakwa menghubungi oleh anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO melalui whatsapp untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y, karena pada saat itu anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO sedang tidak memiliki pil/obat tersebut kemudian sekitar jam 17.30 wib anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO menghubungi ANGGA (DPO) untuk memesan 2 (dua) bagor/lembar pil/obat warna putih dengan symbol Y. sekira pukul 19.00 wib terdakwa kembali menghubungi anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO melalui whatsapp untuk kembali menanyakan pesanan pil/obat warna putih dengan symbol Y lalu terdakwa berangkat menuju rumah anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO yang beralamat di Dusun Derpoyudan VIII RT.027/RW.013, Kelurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Sekira pukul 22.00 wib terdakwa bersama anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO berangkat menuju kerumah ANGGA (DPO) yang berada di daerah Sapuangin, Kabupaten Bantul untuk mengambil pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan meggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX milik RANGGA, di pertigaan lampu merah Brosot terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang kemudian anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO masukkan kedalam saku jaket menjadi satu dengan uang anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO juga akan membeli 1 (satu) bagor/lembar pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada ANGGA (DPO). Sesampainya di rumah ANGGA (DPO) yang beralamat di Kalurahan Sapuangin, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Sekira pukul 23.00 wib anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO memesan 5 (lima) bagor/lembar pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada ANGGA (DPO). Kemudian ANGGA (DPO) meminjam jaket anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO dan sepeda motor untuk mengambil obat/pil warna putih dengan symbol Y pesanan anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO dan Terdakwa. Anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO juga mengatakan kepada ANGGA (DPO) jika uang pembayarannya berada di jaket yang ANGGA (DPO) pinjam.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.25 wib sepulang ANGGA (DPO) dari mengambil obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut, ANGGA (DPO) memberitahu jika obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut hanya ada 3 (tiga) lembar atau paket plastic klip bening dan uang sisa uang pembelian ditaruh semuanya di dasboar sepeda motor. Lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) bagor/lembar pil/obat warna putih dengan symbol Y dan uang sisa pembelian di dashboard motor untuk disimpan di saku jaket lalu terdakwa dan anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO pulang meninggalkan rumah ANGGA (DPO).
- Bahwa sesampaianya di rumah anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO, terdakwa menghitung obat/pil warna putih dengan symbol Y lalu mengeluarkan pil/obat tersebut dari saku jaket dan menaruhnya di alas duduk (jog) sepeda motor, setelah dihitung 3 (tiga) plastic klip berisi pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut berisi 2 (dua) pastik klip berisi 9 (Sembilan) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) platik klip berisi 7 ½ (tujuh setengah) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y. selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) platik klip berisi 7 ½ (tujuh setengah) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo dengan barang bukti 18 (delapan belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastic klip warna bening dengan perincian setiap plastic klip berisi 9 (Sembilan) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y didepan rumah saksi RAKHA WIDYADHANA OUTENTIKA yang beralamat di Dusun Bendungan Kidul RT.034/RW.015, Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo saat hendak menyerahkan pesanan pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi RAKHA WIDYADHANA OUTENTIKA dengan jumlah 1 (satu) L/Bagor/ 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 415/NOF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S. Si., M. Si An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dan ditandatangani oleh pemeriksa 1 BOWO NURCAHYO, S. Si., M. Biotech, pemeriksa 2 EKO PRASETYO, S. Si dan Pemeriksa 3 DANY APRIASTUTI, A. Md. Farm,. S.E terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl yang merupakan sediaan farmasi;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------------Bahwa ia terdakwa WISNU NUGROHO Als SENUK Bin SUMADI WP pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Rumah saksi RAKHA WIDYADHANA OUTENTIKA Als RAKHA Bin HAMBALI yang beralamat di Dusun Bendungan Kidul RT.034/RW.015, Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyimpan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD NUR FIKRI ALS. BONG yang memesan pil putih dengan symbol huruf Y kepada Terdakwa. Lalu sekira pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi oleh anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO melalui whatsapp untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y. karena pada saat itu anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO sedang tidak memiliki pil/obat tersebut kemudian sekitar jam 17.30 wib anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO menghubungi ANGGA (DPO) untuk memesan 2 (dua) bagor/lembar pil/obat warna putih dengan symbol Y.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 Terdakwa menghubungi Saksi RAKHA WIDYADHANA OUTENTIKA terkait menanyakan apakah Saksi RAKHA WIDYADHANA OUTENTIKA jadi memesan pil putih dnegan symbol huruf Y kepada Terdakwa dan diiyakan oleh Saksi RAKHA WIDYADHANA OUTENTIKA yang memesan 1 (satu) lembar atau paket yang berisi 10 (Sepuluh) butir pil.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib terdakwa kembali menghubungi anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO melalui whatsapp untuk kembali menanyakan pesanan pil/obat warna putih dengan symbol Y lalu terdakwa berangkat menuju rumah anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO yang beralamat di Dusun Derpoyudan VIII RT.027/RW.013, Kelurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Sekira pukul 22.00 wib terdakwa bersama anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO berangkat menuju kerumah ANGGA (DPO) yang berada di daerah Sapuangin, Kabupaten Bantul untuk mengambil pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan meggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX milik RANGGA, di pertigaan lampu merah Brosot terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang kemudian anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO masukkan kedalam saku jaket menjadi satu dengan uang anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO juga akan membeli 1 (satu) bagor/lembar pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada ANGGA (DPO). Sesampainya di rumah ANGGA (DPO) yang beralamat di Kalurahan Sapuangin, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Sekira pukul 23.00 wib anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO memesan 5 (lima) bagor/lembar pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada ANGGA (DPO). Kemudian ANGGA (DPO) meminjam jaket anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO dan sepeda motor untuk mengambil obat/pil warna putih dengan symbol Y pesanan anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO dan Terdakwa. Anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO juga mengatakan kepada ANGGA (DPO) jika uang pembayarannya berada di jaket yang ANGGA (DPO) pinjam.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.25 wib sepulang ANGGA (DPO) dari mengambil obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut, ANGGA (DPO) memberitahu jika obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut hanya ada 3 (tiga) lembar atau paket plastic klip bening dan uang sisa uang pembelian ditaruh semuanya di dasboar sepeda motor. Lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) bagor/lembar pil/obat warna putih dengan symbol Y dan uang sisa pembelian di dashboard motor untuk disimpan di saku jaket lalu terdakwa dan anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO pulang meninggalkan rumah ANGGA (DPO).
- Bahwa sesampaianya di rumah anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO, terdakwa menghitung obat/pil warna putih dengan symbol Y lalu mengeluarkan pil/obat tersebut dari saku jaket dan menaruhnya di alas duduk (jog) sepeda motor, setelah dihitung 3 (tiga) plastic klip berisi pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut berisi 2 (dua) pastik klip berisi 9 (Sembilan) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) platik klip berisi 7 ½ (tujuh setengah) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y. selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) platik klip berisi 7 ½ (tujuh setengah) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada anak MARREL GALANG ADITYA PRATAMA Als MARREL Bin SUMARNO.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo dengan barang bukti 18 (delapan belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastic klip warna bening dengan perincian setiap plastic klip berisi 9 (Sembilan) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y didepan rumah saksi RAKHA WIDYADHANA OUTENTIKA yang beralamat di Dusun Bendungan Kidul RT.034/RW.015, Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo saat hendak menyerahkan pesanan pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi RAKHA WIDYADHANA OUTENTIKA dengan jumlah 1 (satu) L/Bagor/ 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 415/NOF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S. Si., M. Si An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dan ditandatangani oleh pemeriksa 1 BOWO NURCAHYO, S. Si., M. Biotech, pemeriksa 2 EKO PRASETYO, S. Si dan Pemeriksa 3 DANY APRIASTUTI, A. Md. Farm,. S.E terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki/menguasai pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------
|