Petitum |
- Bahwa orang tua Pemohon bernama SUTARMAN dan DJAZIMAH yang telah melangsungkan perkawinan ;
- Bahwa dari perkawinan orang tua Pemohon SUTARMAN menikah dengan DJAZIMAH dan mempunyai 6 (enam) orang anak yang bernama:
- BUDI HARTINI, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;
- SRI SUDARWATI, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
- BUDI SRI WIDODO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo;
- IMAM WIADI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
- AMBAR SUBEKTI, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
- SURYANINGRUM, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;
- Bahwa Pemohon adalah SURYANINGRUM, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;
- Bahwa kakak kandung Pemohon yaitu AMBAR SUBEKTI berkewarganegaraan Indonesia;
- Bahwa kakak kandung Pemohon yaitu AMBAR SUBEKTI telah meninggal dunia Hari Rabu tanggal 1 Januari 1975 di Tenggumuk karya Lor, Gang Buntu No.10, Semampir, Surabaya dikarenakan sakit dan dikebumikan Tenggumuk karya Lor, Gang Buntu No.10, Semampir, Surabaya;
- Bahwa oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian kakak kandung Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga almarhumah AMBAR SUBEKTI belum dibuatkan Akta Kematian ;
- Bahwa Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama almarhumah AMBAR SUBEKTI untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akta kematian tersebut ;
- Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Wates ;
|