Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.ANANG SETIAWAN, S.H.
2.TATA HENDRATA, S. H.
R. ISDANARTO HENING BRAMANTYO alias DANAR Bin RM HARDJO SOEPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1613/M.4.14.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN, S.H.
2TATA HENDRATA, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. ISDANARTO HENING BRAMANTYO alias DANAR Bin RM HARDJO SOEPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta SH dkkR. ISDANARTO HENING BRAMANTYO alias DANAR Bin RM HARDJO SOEPRAPTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa R. ISDANARTO HENING BRAMANTYO Alias DANAR Bin RM. HARDJO SOEPRAPTO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa di Jalan Polowijan 2 YK RT.007 RW.003, Kalurahan Kadipaten Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa R. ISDANARTO HENING BRAMANTYO Alias DANAR Bin RM. HARDJO SOEPRAPTO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa di Jalan Polowijan 2 YK RT.007 RW.003, Kalurahan Kadipaten Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,

Pihak Dipublikasikan Ya