Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
1.AGUNG NUGROHO als AGUNG bin SURYONO
2.RIZKY MAHENDRA PUTRA alias RIZKY bin ESTU UTOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3604/M.4.14.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG NUGROHO als AGUNG bin SURYONO[Penahanan]
2RIZKY MAHENDRA PUTRA alias RIZKY bin ESTU UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I AGUNG NUGROHO Als AGUNG Bin SURYONO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA Als RIZKY Bin ESTU UTOMO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah saksi MAHESWARA NARADA DANADYAKSA yang beralamat di Selong Rt.014/006, Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa I AGUNG NUGROHO datang kerumah Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA kemudian mengutarakan kalau tidak memiliki uang lalu para terdakwa sepakat akan mengambil burung di daerah Kulon Progo, untuk kemudian pada hari minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 01.15 wib Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA datang kerumah Terdakwa I AGUNG NUGROHO dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AA 3536 IL Tahun 2024 milik selanjutnya para terdakwa pergi kearah Kulonprogo, sesampainya di sebelah utara Trowongan (Under Pass) Palihan Kulon Progo/ rumah saksi MAHESWARA NARADA DANADYAKSA para terdakwa berhenti untuk melakukan pengecekan Lokasi, oleh karena situasi sepi kemudian Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA melihat dua buah kursi plastik disebuah pendopo dan mengambil kursi tersebut lalu diletakkan di dekat tembok dan kursi tersebut digunakan Terdakwa I AGUNG NUGROHO untuk memanjat pagar tembok, sedangkan Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRAI menunggu diluar sambal melihat situasi, setelah memanjat tembok pagar kemudian Terdakwa I AGUNG NUGROHO turun dan masuk dengan membuka pintu yang terbuat dari bambu dengan cara melepas kawat dengan tangan kanan dan kiri kemudian setelah terbuka kemudian masuk kearah garasi dan didalam garasi Terdakwa I AGUNG NUGROHO melihat empat buah sangkar burung (dalam keadaan tertutup kain) yang semuanya berisi burung, kemudian Terdakwa I AGUNG NUGROHO mengambil 2 (dua) ekor burung kenari F1 SF, 1 (satu) ekor burung kenari F1 YS, 1 (satu) ekor burung kenari AFS dengan cara satu persatu di bawa keluar dan dikumpulkan didekat pagar tembok lalu diberikan kepada Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA yang berada di luar pagar , setelah selesai Terdakwa I AGUNG NUGROHO keluar dengan cara memanjat pagar tembok tersebut melalui jalan masuk tadi. kemudian oleh para terdakwa burung-burung tersebut dijadikan satu dalam satu sangkar untuk selanjutnya dibawa ke rumah Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor dan sangkar burung tersebut di bawa dengan tangan kiri dan meninggalkan tiga buah sangkar burung di tempat tersebut, setelah sampai di rumah Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA, Terdakwa I AGUNG NUGROHO menurunkan burung tersebut dan meletakkan burung tersebut di ruang tamu kemudian Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA memberikan uang sebesar Rp.500.000.-( limaratus ribu rupiah) dan satu ekor burung kenari warna putih kepada Terdakwa I AGUNG NUGROHO dan membawa burung tersebut kerumah dengan sangkarnya, namun Pada hari rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa I AGUNG NUGROHO mengembalikan burung tersebut dan juga sangkarnya kepada Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA karena tidak menyukai burung.
  • Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2025 Saksi Aris Susanto (penyidik Polsek Temon) menerima laporan kehilangan 2 (dua) ekor burung kenari F1 SF, 1 (satu) ekor burung kenari F1 YS, 1 (satu) ekor burung kenari AFS dan 1 (satu) buah sangkar burung warna coklat dari Saksi MAHESWARA NARADA DANADYAKSA, menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya saksi Aris Susanto beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I AGUNG NUGROHO dirumahnya yang beralamat di Dusun Singkil Wetan Rt.02, Rw.01, Desa Singkil Wetan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah dan membenarkan telah mengambil 2 (dua) ekor burung kenari F1 SF, 1 (satu) ekor burung kenari F1 YS, 1 (satu) ekor burung kenari AFS dan 1 (satu) buah sangkar burung warna coklat tanpa ijin pemiliknya Bersama dengan Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA, mendengar fakta tersebut saksi Aris Susanto selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II RIZKY MAHENDRA PUTRA di rumahnya yang beralamat Dusun Wonobroto Rt.03, Rw.02, Desa Wonobroto, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah dan membenarkan melakukan pencurian Bersama Terdakwa I AGUNG NUGROHO, setelah dilakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa II RIZKY MAHENDRA ditemukan 2 (dua) ekor burung kenari F1 SF, 1 (satu) ekor burung kenari F1 YS, 1 (satu) ekor burung kenari AFS dan 1 (satu) buah sangkar burung warna coklat yang diakui  para terdakwa hasil dari mengambil di rumah daerah Temon, Kulon Progo.
  • Bahwa dalam hal para terdakwa mengambil 2 (dua) ekor burung kenari F1 SF, 1 (satu) ekor burung kenari F1 YS, 1 (satu) ekor burung kenari AFS dan 1 (satu) buah sangkar burung warna coklat dilakukan tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi MAHESWARA NARADA DANADYAKSA dan mengakibatkan saksi MAHESWARA NARADA DANADYAKSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

   
Pihak Dipublikasikan Ya