Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2023/PN Wat Renny Ariyani,S.H. ADITYA KURNIAWAN SAPUTRA alias ADIT bin DARMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-574/m.4.14.3/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA KURNIAWAN SAPUTRA alias ADIT bin DARMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

Bahwa ia Terdakwa ADITYA KURNIAWAN SAPUTRA alias ADIT bin DARMADI pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sinogo RT.055 RW.027 Ds. Pagerharjo Kec. Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari saksi FANDRI INDRAYANTO dan saksi YULIANTO ADHI NUGROHO selaku anggota Polsek Samigaluh yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjualan minuman keras tanpa surat ijin di Dusun Sinogo, Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB saksi FANDRI INDRAYANTO bersama dengan saksi YULIANTO ADHI NUGROHO mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sinogo RT.055 RW.027 Ds. Pagerharjo Kec. Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo lalu melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa, selanjutnya saksi FANDRI INDRAYANTO dan saksi YULIANTO ADHI NUGROHO mendapati terdakwa menyimpan minuman beralkohol di rumahnya yaitu 12 (dua belas) botol Anggur Merah Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 19,7% beserta 8 (delapan) dos kosong sisa bungkus minuman beralkohol, dan terdakwa mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
  • Bahwa dalam penjualan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa terdakwa sudah menjual minuman beralkohol tersebut sejak tanggal 04 Agustus 2022 di rumah terdakwa.
  • Bahwa jarak rumah milik terdakwa dengan tempat ibadah (Masjid) kurang lebih 800 (delapan ratus) meter, sedangkan jarak rumah terdakwa dengan sekolah kurang lebih 3 (tiga) sampai 4 (empat) kilometer.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya membeli minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua dan beer Singaraja dari Sdr. NUR, kemudian terdakwa juga membeli minuman beralkohol jenis Anggur Merah dari saksi THOMAS TRI PUTRO NURCAHYONO alias THOMAS bin (Alm) IGNATIUS SARJITO (dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa menjualnya lagi secara ecer seharga Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per botol untuk minuman beralkohol jenis Anggur Merah, dan Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per botol untuk minuman beralkohol jenis beer Singaraja.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman beralkohol jenis Anggur Merah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per dus, sedangkan untuk jenis beer Singaraja terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80.000,- per dus.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a jis. Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan B yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya