Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2024/PN Wat | 1.TATA HENDRATA, S. H. 2.DIAN YUNITA, SH |
TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. Bin SUMIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1420/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. Bin SUMIRAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi YOGA PRATAMA ALAMSYAH tepatnya di Padukuhan Banggan, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. Bin SUMIRAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi YOGA PRATAMA ALAMSYAH tepatnya di Padukuhan Banggan, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |