Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SAMINEM telah meninggal dunia pada Senin tanggal 30 Juli 1990 di Padukuhan Banjaran RT 34 RW 17, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SAMINEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|