Dakwaan |
Kesatu
------------ Bahwa terdakwa DONO ASMORO Als DONO Bin MARSUDI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jatikontal RT.016/RW.006, Kelurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyimpan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa menghubungi HELMI Als OGLEH dan ditawari oleh HELMI Als OGLEH untuk mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis sabu dan obat/pil Mersi Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL 2 mg, kemudian sekitar jam 19.00 wib HELMI Als OGLEH kembali menghubungi terdakwa untuk meminta uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 10 (sepuluh) butir obat/pil Mersi Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL 2 mg, Narkotika Gol I jenis sabu dan untuk ongkos naik bus HELMI Als OGLEH dari Solo menuju kerumah terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 19.14 wib terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada HELMI Als OGLEH untuk membeli 10 (sepuluh) butir obat/pil Mersi Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL 2 mg, Narkotika Gol I jenis sabu dan untuk ongkos naik bus HELMI Als OGLEH dari Solo menuju kerumah terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 02.00 Wib terdakwa dihubungi oleh HELMI Als OGLEH memberitahu jika sudah berangkat dari Terminal Tirtonadi Solo menuju ke Wates, Kabupaten Kulon Progo, kemudian sekitar jam 05.00 Wib sudah sampai di RS Rizki Amalia Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dan terdakwa langsung menjemput HELMI Als OGLEH menuju rumah terdakwa, kemudian sekitar jam 08.00 Wib terdakwa dan HEMLI Als OGLEH mulai mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis sabu sambil mengobrol dan baru selesai sekitar jam 16.00 wib, kemudian sekitar jam 20.00 Wib terdakwa dan HELMI Als OGLEH mengkonsumsi obat/pil Mersi Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL 2 mg masing-masing sebanyak 2 (dua) butir;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYO JATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa melakukan penyalahgunaan obat keras dan narkotika kemudian terhadap terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Jatikontal RT.016/RW.006, Kelurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan/dilakukan penangkapan, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan disaksikan oleh saksi YUDI PRISTIANTO ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Tecno Pova 5G warna Biru dengan nomor 081281844394, 082329564398, 08986870899;
- 1 (satu) buah botol minuman merk Alangsari dengan satu lubang ada sedotan;
- 1 (satu) buah tisu warna putih;
- 1 (satu) kotak besi;
- 1 (satu) tutup botol dengan satu lubang;
- 1 (satu) buah sedotan kecil warna putih;
- 2 (dua) buah sedotan panjang warna putih;
- 1 (satu) buah botol kecil merk Zamzam water, pada bagian tutup botol ada 2 (dua) lubang, dengan 1 (satu) lubang ada sedotan;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 6 (enam) butir pil Mersi Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 mg;
- 1 (satu) buah sikat besi;
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0004 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) butir obat/pil Mersi Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL 2 mg yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Trihexiphenidyl positif;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam menyimpan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa menyimpan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------
Dan
Kedua
------------ Bahwa terdakwa DONO ASMORO Als DONO Bin MARSUDI pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jatikontal RT.016/RW.006, Kelurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa bersama HELMI Als OGLEH di rumah terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan menggunakan rangkaian alat hisap yang dibuat oleh HELMI Als OGLOH dengsn menggunakan botol alangsari yang masih ada air alangsarinya, kemudian pada bagian tutup di lubangi sebesar pipet/sedotan, selanjutnya pada bagian leher botol alangsari di lubangi 1 (satu) lubang dan dipasang sedotan/pipet warna putih, kemudian pada bagian sedotan tersebut di pasang pipet kaca dan diisi dengan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya pipet kaca dibakar menggunakan korek api gas, kemudian dihisap/disedot melalui pipet/sedotan yang berada di bagian tutup botol seperti orang merokok sehingga mengeluarkan asap, terdakwa dan HELMI Als OGLOH pada saat mengkonsumsi narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu tersebut secara santai sambil mengobrol, begitu proses seterusnya sampai narotika gol I jenis sabu tersebut habis sekitar jam 16.00 Wib, kemudian terdakwa dan HELMI Als OGLOH mengkonsumsi obat/pil Mersi Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL 2 mg masing-masing sebanyak 2 (dua) butir;
- Bahwa setelah terdakwa menggunakan Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut terdakwa merasakan badan terdakwa lebih segar, lebih semangat dalam melakukan aktifitas dan bekerja;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik Rumah Sakit Umum Daerah Wates Nomor Lab: 2501070333 tanggal 07 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab an. Dr. Amanatus Solikhah, M. Sc., Sp.PK dan diperiksa oleh Dwi Marwati, A.Md.AK, Bahwa dari hasil pemeriksaan urine yang ahli lakukan atas dasar No. Med. Rec: 765254, pemeriksaan urine an. DONO ASMORO Als DONO Bin MARSUDI ditemukan adanya atau Positif (+) mengandung Methamphetamin.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------- |