Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.YOVERIDA LIVENNI,SH
FARHAN ADYTIA ASHARI BIN WAHIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-769/M.4.14.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2YOVERIDA LIVENNI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAN ADYTIA ASHARI BIN WAHIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa FARHAN ADYTIA ASHARI Bin WAHIRAN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SURADI di Padukuhan Sambiroto Rt. 43 Rw. 15 Kalurahan Banyuroto Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang,

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa FARHAN ADYTIA ASHARI Bin WAHIRAN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SURADI di Padukuhan Sambiroto Rt. 43 Rw. 15 Kalurahan Banyuroto Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

Pihak Dipublikasikan Ya