Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Wat PT.BPR BANK SHINTA PUTRA 2.SUNARTI
3.SUBIYAT TARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR BANK SHINTA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARTI
2SUBIYAT TARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.973.665,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  uang  sebesar  Rp 34.973.665,-   (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) sebagai ganti kerugian yang diderita pihak PENGGUGAT seperti yang telah diuraikan di atas;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak