Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
WAHID IMAM CAHYO alias IMAM bin SUPOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3670/M.4.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHID IMAM CAHYO alias IMAM bin SUPOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa WAHID IMAM CAHYO Als IMAM Bin SUPOYO pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Pabrik Tahu Mbak Etik di Kampung Selis Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa mendapatkan pesan chat whatsapp dari saksi M RIZAL Als KAMPRET (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang meminta terdakwa untuk mencarikan pil y, selanjutnya terdakwa dan saksi M RIZAL Als KAMPRET bertemu di Pabrik Tahu Mbak Etik di Kampung Selis Kelurahan Baledono Purworejo, selanjutnya saksi M RIZAL Als KAMPRET menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa berangkat ke kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang yang beralamat di Jalan Purworejo Km. 14 Desa Sedayu Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo untuk membeli pil y kepada saksi M TAUFID Als RIZAL, selanjutnya karena terdakwa juga ingin membeli pil y terdakwa kemudian membayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi M TAUFID Als RIZAL dan mendapatkan pil sebanyak 500 (lima ratus) butir pil y yang hanya dikemas dalam kemasan plastic klip bening, setelah itu terdakwa pulang dan bertemu dengan saksi M RIZAL Als KAMPRET lalu terdakwa menyerahkan 400 (empat ratus) butir pil y kepada saksi M RIZAL Als KAMPRET lalu terdakwa mendapatkan upah uang bensin sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk selanjutnya 100 (seratus) butir pil y milik terdakwa telah terdakwa konsumsi dan telah terdakwa edarkan kepada teman-teman terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 wib saksi JOKO WIRATNO, saksi ANGGA AGUS dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) berhasil mengamankan sdr RAMA INDRA di tempat wisata Goa Kiskendo Girimulyo Kabupaten Kulon Progo dan berhasil disita barang bukti 13 (tiga belas) butir pil dari sdr RAMA INDRA dimana diakui pil y tersebut dibeli dari saksi M RIZAL Als KAMPRET, sehingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan saksi M RIZAL Als KAMPRET dan ditemukan barang bukti sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir pil y dimana saksi M RIZAL Als KAMPRET juga mengakui mendapatkan pil y tersebut dengan cara menitip kepada terdakwa, atas informasi tersebut sekitar pukul 08.15 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Purworejo dan terdakwa mengakui telah mengedarkan 400 (empat ratus) butir pil y kepada saksi M RIZAL Als KAMPRET;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0034 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari saksi M RIZAL Als KAMPRET, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa WAHID IMAM CAHYO Als IMAM Bin SUPOYO pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Pabrik Tahu Mbak Etik di Kampung Selis Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa mendapatkan pesan chat whatsapp dari saksi M RIZAL Als KAMPRET (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang meminta terdakwa untuk mencarikan pil y, selanjutnya terdakwa dan saksi M RIZAL Als KAMPRET bertemu di Pabrik Tahu Mbak Etik di Kampung Selis Kelurahan Baledono Purworejo, selanjutnya saksi M RIZAL Als KAMPRET menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa berangkat ke kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang yang beralamat di Jalan Purworejo Km. 14 Desa Sedayu Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo untuk membeli pil y kepada saksi M TAUFID Als RIZAL, selanjutnya karena terdakwa juga ingin membeli pil y terdakwa kemudian membayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi M TAUFID Als RIZAL dan mendapatkan pil sebanyak 500 (lima ratus) butir pil y yang hanya dikemas dalam kemasan plastic klip bening, setelah itu terdakwa pulang dan bertemu dengan saksi M RIZAL Als KAMPRET lalu terdakwa menyerahkan 400 (empat ratus) butir pil y kepada saksi M RIZAL Als KAMPRET lalu terdakwa mendapatkan upah uang bensin sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk selanjutnya 100 (seratus) butir pil y milik terdakwa telah terdakwa konsumsi dan telah terdakwa edarkan kepada teman-teman terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 wib saksi JOKO WIRATNO, saksi ANGGA AGUS dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) berhasil mengamankan sdr RAMA INDRA di tempat wisata Goa Kiskendo Girimulyo Kabupaten Kulon Progo dan berhasil disita barang bukti 13 (tiga belas) butir pil dari sdr RAMA INDRA dimana diakui pil y tersebut dibeli dari saksi M RIZAL Als KAMPRET, sehingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan saksi M RIZAL Als KAMPRET dan ditemukan barang bukti sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir pil y dimana saksi M RIZAL Als KAMPRET juga mengakui mendapatkan pil y tersebut dengan cara menitip kepada terdakwa, atas informasi tersebut sekitar pukul 08.15 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Purworejo dan terdakwa mengakui telah mengedarkan 400 (empat ratus) butir pil y kepada saksi M RIZAL Als KAMPRET;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0034 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari saksi M RIZAL Als KAMPRET, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras

  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya