Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2025/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
KHAAFIDL SALAMUDIN bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B4707/M.4.14.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAAFIDL SALAMUDIN bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

`

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                P-29

                                                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-99/M.4.14/Eoh.2/12/2025

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO;

Tempat lahir

:

Kulon Progo;

Umur/Tgl.lahir

:

33 Tahun/ tanggal 25 Desember 1992;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Ringin Ardi Rt 059 Rw 026 Karangsari, Pengasih, Kulonprogo;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

 

B. PENAHANAN TERDAKWA :    

Oleh penyidik

:

Rutan Polres Kulonprogo, tanggal 23 Oktober 2025 s/d tanggal 11 November 2025;

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Kulonprogo, tanggal 12 November 2025 s/d tanggal 21 Desember 2025;

Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II.b Wates, tanggal 17 Desember 2025 s/d tanggal 05 Januari 2025;

 

C. DAKWAAN  :

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rentalan Sdr. SYAHRUL MUBARAQ HS/ CV. GHANY TOUR AND TRAVEL yang beralamat di Gunung Gempal, RT 025 RW 011, Giripeni, Wates, Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib di tempat rental CV. GHANY TOUR AND TRAVEL milik saksi SYAHRUL MUBARAQ HS yang beralamat di Gunung Gempal, RT 025 RW 011, Giripeni, Wates, Kulonprogo terdakwa datang dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb. Dengan kesepakatan biaya sewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per minggu, kemudian untuk biaya sewa 1 (satu) minggu pertama terdakwa membayarkan biaya sewa tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dengan cara transfer melalui nomor rekening Bank BNI An. KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO ke Nomor rekening Bank BRI dengan Norek:015201001128565 an. CV. GHANY TOUR AND TRAVEL namun berjalannya waktu terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa seperti yang disepakati, terdakwa seolah-olah melakukan pembayaran kepada saksi SYAHRUL MUBARAQ HS dengan cara mengirimkan bukti transfer fiktif/palsu atas biaya sewa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor tersebut setiap meinggunya, sehingga saksi SYAHRUL MUBARAQ HS percaya jika terdakwa tetap membayarkan sewa sesuai dengan kesepakatan;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 terdakwa pergi menuju rumah saksi HANDAYANI yang beralamat di Pedukuhan Pengasih RT.007/RW.001, Kalurahan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb, sesampainya di rumah saksi HANDAYANI, kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut beserta STNKnya kepada saksi HANDAYANI dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), terdakwa mengatakan kepada saksi HANDAYANI jika sepeda motor tersebut milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa beli bekas, kemudian setelah menerima uang gadai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saksi HANDAYANI tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb milik saksi SYAHRUL MUBARAQ HS sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terlah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ASEP EKASJAYANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SYAHRUL MUBARAQ HS, S.H. mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

--------- Bahwa terdakwa KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rentalan Sdr. SYAHRUL MUBARAQ HS/ CV. GHANY TOUR AND TRAVEL yang beralamat di Gunung Gempal, RT 025 RW 011, Giripeni, Wates, Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib di tempat rental CV. GHANY TOUR AND TRAVEL milik saksi SYAHRUL MUBARAQ HS yang beralamat di Gunung Gempal, RT 025 RW 011, Giripeni, Wates, Kulonprogo terdakwa datang dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb. Dengan kesepakatan biaya sewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per minggu, kemudian untuk biaya sewa 1 (satu) minggu pertama terdakwa membayarkan biaya sewa tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dengan cara transfer melalui nomor rekening Bank BNI An. KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO ke Nomor rekening Bank BRI dengan Norek:015201001128565 an. CV. GHANY TOUR AND TRAVEL namun berjalannya waktu terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa seperti yang disepakati, terdakwa seolah-olah melakukan pembayaran kepada saksi SYAHRUL MUBARAQ HS dengan cara mengirimkan bukti transfer fiktif/palsu atas biaya sewa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor tersebut setiap meinggunya, sehingga saksi SYAHRUL MUBARAQ HS percaya jika terdakwa tetap membayarkan sewa sesuai dengan kesepakatan;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 terdakwa pergi menuju rumah saksi HANDAYANI yang beralamat di Pedukuhan Pengasih RT.007/RW.001, Kalurahan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb, sesampainya di rumah saksi HANDAYANI, kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut beserta STNKnya kepada saksi HANDAYANI dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), terdakwa mengatakan kepada saksi HANDAYANI jika sepeda motor tersebut milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa beli bekas, kemudian setelah menerima uang gadai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saksi HANDAYANI tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb milik saksi SYAHRUL MUBARAQ HS sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terlah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ASEP EKASJAYANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SYAHRUL MUBARAQ HS, S.H. mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                 Wates, 17 Desember 2025

                         Penuntut Umum

 

 

                                                                                Adin Nugroho Pananggalih., S.H.

                                                                       Jaksa Pratama Nip. 19900317 201502 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI KULONPROGO

 

P-34

 

 

 

TANDA TERIMA

PENYERAHAN BARANG BUKTI

 

Pada hari ini                   tanggal           Desember 2025  Jam       WIB saya :

 

Nama                       : ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.

Pangkat/NIP                       : Jaksa Pratama /199003172015021001

Jabatan                   : Jaksa Penuntut Umum.

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah handphone Realme seri C67 warna sunny oasis dengan nomor IMEI 1 860531061364801; 8605310613648819 dan nomor IMEI 2
  2. 1 (satu) bendel rekening koran yang dikeluarkan oleh Bank BNI dengan nomor rekening 0908637608 atas nama KHAAFIDL SALAMUDIN dari bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025;

Disita dari tersangka atas nama KHAAFIDL SALAMUDIN bin SUNARTO;

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Honda Vario. Nomor Polisi AB-2379-VP, Tahun 2002, wama biru, Nomor Rangka MH1JMD11XNK016168, Nomor Mesin JMD1E1016378, atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, AMD. KEB yang beralamat di Gunung Gempal RT/RW 025/011, Giripeni, Wates, Kulonprogo;
  2. Nota rental CV. GHANY TOUR TRAVEL tanggal 5 Juni 2025;
  3. 7 (tujuh) lembar print out tangkapan layar bukti transfer fiktif dari KHAAFIDL SALAMUDIN kepada SYAHRUL MUBARAQ, HS.. S.H.;

Disita dari saksi atas nama SYAHRUL MUBARAQ HS, S.H.;

  1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario wama biru dengan nomor polisi terpasang AB-3017-OV, beserta kuncinya;
  2. 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda tipe L1F02N36L A/T warna hitam. tahun 2025, nomor polisi AB-3017-OV, nomor rangka MH1JMC113SK559318, nomor mesin JMC1E1558228, atas nama INDRA LAILI FAUZIAH alamat Gunung Kelir Rt 020 Rw 007, Jatimulyo, Girimulyo, Kulonprogo;
  3. 3 (tiga) lembar print out bukti transfer dari KHAAFIDL SALAMUDIN ke rekening BCA dengan nomor 8025245721 atas nama INDRA LAILI FAUZIAH;

Disita dari saksi atas nama HANDAYANI;

 

 

Register bukti Nomor RB.2-90/M.4.14/Eoh.2/12/2025 kepada Pengadilan Negeri Wates sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Terdakwa KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO yang didakwa melanggar Kesatu: Pasal 378 KUHP, Atau Kedua : Pasal 372 KUHP

 

 

Yang menyerahkan,

 

 

 

Adin Nugroho Pananggalih, S.H

Jaksa Pratama /199003172015021001

 

 Yang menerima,

 

 

 

……………………………

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya