Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2024/PN Wat AGUSTINUS JEMIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS JEMIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak Pemohon yang bernama FRANSISKA MIRANTI, tidak cakap hukum dan tidak mampu melakukan perbuatan hukum;
  1. Menetapkan bahwa Pemohon bernama AGUSTINUS JEMIYO diberikan ijin untuk mengampu anak Pemohon yang bernama FRANSISKA MIRANTI;
  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis  Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono)

           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak